Cara melaporkan pelecehan kemudian kekerasan seksual, SAPA 129

Ibukota – Pelecehan seksual lalu kekerasan seksual adalah isu penting yang digunakan dapat berlangsung di dalam mana cuma juga dapat dialami oleh siapa pun, sehingga penting bagi setiap penduduk untuk mengetahui cara melaporkannya.
Pelecehan seksual bukanlah hal yang digunakan tabu atau memalukan untuk dibicarakan justru, membicarakannya adalah langkah penting untuk mengurangi tindakan yang disebutkan berjalan juga menyokong para orang yang terluka pelecehan ataupun kekerasan seksual.
Laporan dari tiga lembaga, yakni Simfoni PPA dari Kementerian PPPA, SintasPuan dari Komnas Perempuan, kemudian Titian Perempuan dari FPL, mencatatkan data total 34.682 perkara kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2023.
Melihat banyaknya nomor tersebut, penting untuk mengerti bentuk-bentuk kekerasan seksual agar kita dapat mengenali tindakan yang bukan dapat diterima juga mengambil langkah yang tersebut tepat.
Jenis-jenis kekerasan kemudian pelecehan seksual, mengutip Kementerian PPPA:
- Pelecehan verbal: Ucapan atau komentar bernuansa seksual, seperti siulan atau lelucon yang merendahkan.
- Pelecehan non-fisik: Tindakan seperti mengirimkan arahan atau gambar seksual tanpa persetujuan.
- Pelecehan fisik: Kontak tubuh yang tersebut tidaklah diinginkan, seperti meraba atau menyentuh tanpa izin.
- Eksibisionisme: Memperlihatkan alat kelamin terhadap pemukim lain tanpa persetujuan.
- Voyeurisme: Mengintip seseorang yang mana sedang melakukan kegiatan pribadi tanpa sepengetahuan mereka.
- Pemaksaan seksual: Memaksa orang yang terdampar untuk melakukan aktivitas seksual tanpa persetujuan.
- Pelecehan berbasis teknologi: Menggunakan media sosial atau teknologi untuk melakukan tindakan seksual yang tak diinginkan.
- Perkosaan: Memaksa seseorang melakukan hubungan seksual melalui penetrasi tanpa persetujuan.
Cara-cara melapor pelecehan serta kekerasan seksual:
1. SAPA 129
Korban kekerasan dapat melapor melalui layanan call center Sahabat Perempuan lalu Anak (SAPA) 129. Selain melapor ke layanan SAPA 129, warga mampu melapor kekerasan yang dialami atau yang digunakan diketahui melalui WhatsApp pada 08111129129.
2. Kantor Polisi
Untuk melaporkan perbuatan kekerasan maupun pelecehan seksual, Anda dapat secara langsung mengunjungi kantor polisi lalu menuju bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Anda juga dapat melakukan panggilan ke call center 110.
3. Komnas HAM
Untuk melapor lalu menimbulkan pengaduan di Komnas HAM, Anda sanggup mengisi formulir pada laman pengaduan.komnasham.go.id Konsultasi HAM juga dapat dijalankan melalui WhatsApp pada nomor +6281226798880.
4. Komnas Perempuan
Untuk melapor melalui media sosial, Anda dapat menggunakan direct message (DM) atau mengisi formulir yang tersebut tersedia ke laman media sosial Komnas Perempuan (Facebook, Twitter, juga Instagram). Anda juga dapat menghubungi nomor telepon 021-3903963 atau email di pengaduan@komnasperempuan.go.id
Artikel ini disadur dari Cara melaporkan pelecehan dan kekerasan seksual, SAPA 129






