Cegah Black Campaign, Kejagung Tunda Pemeriksaan Kasus Hukum Partisipan pemilihan kepala daerah 2024

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menunda proses pemeriksaan terhadap partisipan Pemilihan Kepala Daerah 2024. Penundaan pemeriksaan baru dijalankan pasca proses pemilihan kepala daerah 2024 berakhir.
“Masih berlaku, sampai proses pilkada selesai, serupa halnya seperti proses pilpres kemarin,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika dihubungi, Akhir Pekan (1/9/2024).
Dia menekankan, aturan ini jangan diartikan secara keliru. Misalnya, Kejaksaan melindungi kontestan yang digunakan diduga terlibat tindakan pidana. Aturan berlaku untuk menghindari hukum yang dimaksud digunakan untuk menjatuhkan partisipan pilpres atau black campaign di tempat pemilihan gubernur 2024.
“Esensinya bukanlah hukum mau melindungi kejahatan tetapi supaya proses demokrasi itu berjalan secara objektif juga tidak ada dijadikan alat bagi yang mana satu untuk menjatuhkan yang dimaksud lain,” katanya.






