CHED ITB-AD: Disorientasi Jokowi pada Pengendalian Barang Hasil Tembakau

JAKARTA – Pemerintahan Jokowi selama 10 tahun dinilai mengalami disorientasi di kebijakan pengendalian produk-produk hasil tembakau. Hal ini diperkirakan akan berlanjut di tempat rezim berikutnya, lantaran visi kemudian acara pasangan calon presiden serta duta presiden Probowo-Gibran tiada mencantumkan kebijakan pengendalian tembakau secara jelas. Hal ini mengakibatkan perasaan khawatir yang mendalam terkait bonus demografi juga cita-cita Indonesia Emas.
Senior Advisor Center of Human and Economic Development Institut Teknologi serta Bisnis Ahmad Dahlan Ibukota (CHED ITB-AD) Mukhaer Pakkanna menyatakan tingginya prevalensi perokok anak kemudian penduduk miskin sebelum pergantian rezim pada Oktober 2024 merupakan bukti nyata dari kegagalan pengendalian tembakau di tempat era Jokowi.
“Selama 10 tahun terakhir, pemerintah tidak ada mampu meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC). Kebijakan terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) hanyalah sekedar wacana di RPJMN, sementara rokok masih mudah diakses oleh anak-anak serta remaja. Kenaikan tarif cukai pun bukan konsisten sesuai dengan standar WHO,” ujar Mukhaer di pernyataannya, Kamis (12/9/2024).
Baca Juga: Cium Ada Titipan Asing, KNPK Tolak Rancangan Permenkes Pengamanan Barang Tembakau
Mukhaer juga menyoroti campur tangan sektor rokok melalui lobi urusan politik dan juga inisiatif tanggung jawab sosial (CSR) yang dimaksud masih masif.
“Indeks Gangguan Industri Tembakau pada Indonesia mencapai 84 poin, menandakan kuatnya intervensi lapangan usaha rokok di menjaga dari pengendalian yang digunakan tambahan ketat, baik pada tingkat eksekutif maupun legislatif,” tambahnya.
Kondisi ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah agregat perokok tertinggi di area Asia Tenggara, mencapai 65,7 jt orang, dengan 67 persen dalam antaranya berasal dari kelompok rakyat miskin.
Dalam konteks peralihan kekuasaan, Mukhaer menyarankan beberapa langkah konkret untuk pengendalian tembakau yang lebih lanjut efektif pada akhir tahun 2024.
“Diperlukan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang dimaksud lebih lanjut signifikan, termasuk untuk rokok elektronik kemudian tembakau iris, dan juga kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) minimal 25% per tahun untuk semua jenis rokok. Selain itu, struktur tarif CHT perlu disederhanakan menjadi 5 lapisan, kemudian 3 lapisan,” kata Mukhaer.
Baca Juga: Limbah Filter Rokok Jadi Bahan Modifikasi Aspal? Begini Hasil Penelitian Mahasiswa ITS
Selain itu, Mukhaer merekomendasikan revisi ketentuan pengawasan biaya proses lingkungan ekonomi menjadi 100% dari tarif jual eceran yang dimaksud ditetapkan. Desain ulang pita cukai agar tak menutupi Peringatan Kesejahteraan Bergambar atau memberlakukan Digital Stamp juga dinilai penting, pada samping integrasi pemantauan nilai operasi pangsa rokok dengan kementerian kemudian lembaga terkait lainnya.
“Tantangan ini harus segera dijawab oleh pemerintah berikutnya agar masa depan Indonesia, teristimewa di konteks bonus demografi, bukan tergadai oleh kepentingan bidang rokok,” tutup Mukhaer.






