Presiden Jokowi Bentuk Badan Gizi Nasional, Ini adalah Tugas kemudian Susunan Organisasinya

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Badan Gizi Nasional . Pembentukan yang disebutkan tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional yang mana diteken pada 15 Agustus 2024.
“Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional,” bunyi Pasal 1 ayat (1) perpres tersebut.
Dalam Pasal 3 Perpres Nomor 83 Tahun 2024 itu disebutkan bahwa Badan Gizi Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional.
Bab III mengatur tentang Organisasi. Dalam Pasal 6 Perpres Nomor 82 Tahun 2024 itu disebutkan bahwa Badan Gizi Nasional terdiri atas:
a. Dewan Pengarah yang terdiri atas:
1. Ketua
2. Wakil Ketua, dan
3. Anggota
Sementara, Pelaksana terdiri menghadapi Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Utama, kemudian empat deputi. Selain itu, ada juga Inspektorat Utama.
Badan Gizi Nasional mempunyai fungsi untuk koordinasi, perumusan, kemudian penetapan kebijakan teknis dalam bidang sistem juga tata kelola, penyediaan kemudian penyaluran, iklan dan juga kerja sama, juga pemantauan dan juga pengawasan gizi nasional.
Kemudian, Badan Gizi Nasional mempunyai sasaran pemenuhan gizi terhadap partisipan didik pada jenjang lembaga pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, serta sekolah menengah di area lingkungan lembaga pendidikan umum, lembaga pendidikan kejuruan, lembaga pendidikan keagamaan, sekolah khusus, institusi belajar layanan khusus, kemudian sekolah pesantren. Selanjutnya, anak usia di tempat bawah lima tahun, ibu hamil, kemudian ibu menyusui.





