Daftar Lengkap Kementerian dan juga Lembaga yang mana Dilibatkan Membahas Calon Pj Gubernur

JAKARTA – Daftar lengkap kementerian/lembaga yang digunakan ikut serta mengkaji calon Penjabat (Pj) Gubernur sebelum diserahkan terhadap Presiden akan diulas pada artikel ini. Sedikitnya ada lima kementerian/lembaga yang tersebut bergabung pada pembahasan calon Pj Gubernur.
Posisi Pj Gubernur kembali banyak diperbincangkan. Hal ini lantaran masa jabatan Pj Gubernur Ibukota Heru Budi Hartono akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
DPRD Daerah Khusus Ibukota sudah ada mengatur Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) mengeksplorasi usulan nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti Heru Budi Hartono. Rapat yang dijalankan pada hari terakhir pekan (13/9/2024) yang disebutkan menghasilkan kembali tiga nama calon Pj Gubernur , yakni Teguh Setyabudi, Akmal Malik, serta Tomsi Tohir. Ketiga nama yang dimaksud selanjutnya diserahkan untuk Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ).
Kementerian juga Lembaga yang digunakan Ikut Membahas Pj Gubernur
Penjabat Gubernur, selanjutnya disebut Pj Gubernur adalah ASN yang mana menduduki jabatan pimpinan tinggi madya yang dimaksud ditetapkan oleh Presiden, untuk melaksanakan tugas kemudian wewenang gubernur akibat terdapat kekosongan jabatan gubernur serta delegasi gubernur.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, lalu Penjabat Wali Daerah Perkotaan disebutkan tentang Persyaratan Pj Gubernur, Pj Bupati, lalu Pj Wali Kota. Berikut bunyi Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut:
Pj Gubernur, Pj Bupati, juga Pj Wali Perkotaan yang tersebut diangkat dengan memenuhi persyaratan:
a. mempunyai pengalaman di penyelenggaraan pemerintahan yang digunakan dibuktikan dengan riwayat jabatan;
b. pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang digunakan menduduki JPT Madya dalam lingkungan eksekutif Pusat atau di dalam lingkungan otoritas Daerah bagi calon Pj Gubernur lalu menduduki JPT Pratama dalam lingkungan otoritas Pusat atau di dalam lingkungan otoritas Daerah bagi calon Pj Kepala Daerah dan juga Pj Wali Kota;
c. penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik;
d. tidaklah pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. sehat jasmani lalu rohani yang digunakan dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Selanjutnya, terkait pengusulan Pj Gubernur dapat diadakan oleh Menteri pada hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) lalu DPRD.
Berikut bunyi Pasal 4 Permendagri tersebut:
(1) Pengusulan Pj Gubernur diadakan oleh:
a. Menteri; dan
b. DPRD melalui Ketua DPRD provinsi.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang mana memenuhi persyaratan.
(3) DPRD melalui ketua DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang mana memenuhi persyaratan terhadap Menteri.
(4) Dalam mengusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Pembahasan Pj Gubernur diatur pada Pasal 5. Berikut ini bunyinya:
(1) Menteri melakukan pembahasan calon Pj Gubernur sesuai usulan sebagaimana dimaksud di Pasal 4 ayat (1) dari jumlah keseluruhan 6 (enam) nama menjadi 3 (tiga) nama dan juga dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
(2) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kementerian Sekretariat Negara;
b. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara kemudian Reformasi Birokrasi;
c. Sekretariat Kabinet;
d. Badan Kepegawaian Negara;
e. Badan Intelijen Negara; dan
f. kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.
(3) Menteri menyampaikan 3 (tiga) nama usulan calon Pj Gubernur untuk Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai komponen pertimbangan Presiden berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pengangkatan Pj Gubernur ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dilihat dari ulasan di area atas, sanggup disimpulkan bahwa kementerian/lembaga yang tersebut terlibat di pembahasan calon Pj Gubernur adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara lalu Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara, serta kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.






