Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Bisa Rugikan Hak Produsen lalu Customer

JAKARTA – Ahli hukum dari Universitas Trisakti, Ali Rido, menyoroti terkait kemungkinan pelanggaran konstitusi dan juga hak kekayaan intelektual (HAKI) yang tersebut kemungkinan besar timbul akibat kebijakan kemasan polos tanpa merek atau plain packaging hasil tembakau di Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) yang dimaksud merupakan turunan dari Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Draft aturan yang dimaksud bertujuan menyeragamkan kemasan hasil tembakau dan juga rokok elektronik, dan juga melarang pencantuman logo ataupun merek produk.
Rido menerangkan, latar belakang lahirnya RPMK yang digunakan mengatur kemasan polos ini ialah Undang-Undang Bidang Kesehatan No. 17 tahun 2023. Padahal, PP 28/2024 yang mana turut mengatur produk-produk tembakau dan juga rokok elektronik tidaklah memuat mandat aturan turunan untuk standardisasi kemasan seperti isi RPMK. Dalam pandangan Rido, ketentuan di PP kemudian RPMK yang disebutkan bukan konsisten dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lalu melanggar Hak melawan Kekayaan Intelektual (HAKI).
“PP 28/2024 secara tak secara secara langsung melanggar HAKI, serta tampaknya tak relevan jikalau ditinjau dari perspektif konstitusi,” ujar Rido di sebuah diskusi masyarakat yang dilakukan baru-baru ini.
Baca Juga: Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Layanan Tembakau
Menurut beliau terdapat ketidaksesuaian antara PP Bidang Kesehatan dan juga putusan MK, yang digunakan berpotensi melanggar ketentuan konstitusi. Pasalnya, jikalau dilihat dari aspek konstitusi, kebijakan ini tampaknya tidak ada mengikuti ketentuan hukum yang tersebut sudah pernah ada. Dalam penyusunan aturan, ia meninjau aspek keselarasan antara kebijakan yang mana diterapkan serta putusan MK secara utuh diperhatikan.
Rido juga menekankan bahwa kemasan polos dapat merugikan bukan belaka hak produsen tembakau namun juga hak konsumen. Sebab, Undang-Undang Perlindungan Pelanggan mewajibkan produsen untuk memberikan informasi yang jelas mengenai barang mereka.
“Kemasan polos yang digunakan seragam dapat mengaburkan informasi penting tentang produk, sehingga melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jelas,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pelaku sektor tembakau, yang mana telah lama memenuhi kewajiban mereka, harus mendapatkan hak dia sesuai dengan konstitusi. Selain itu, ia juga menyalahkan kebijakan pelarangan pemasaran rokok pada radius 200 meter dari institusi pendidikan. Ridho juga mencatat, aturan larangan zonasi pemasaran maupun iklan komoditas tembakau pada PP 28/2024 perlu diperjelas, mengingat definisi juga penerapannya yang dimaksud masih kabur.
“Pelarangan ini tiada dapat diterapkan secara retroaktif ataupun berlaku surut terhadap penjual atau peniaga yang tersebut telah lama berdiri sebelum adanya institusi institusi belajar atau tempat bermain anak. Hal ini dapat menyebabkan ketidakadilan,” tuturnya.
Baca Juga: Soal Aturan Turunan PP Kesehatan, DPR Soroti Minimnya Pelibatan Publik






