Dekan FK Undip Diberhentikan Sementara dari RSUP Kariadi Buntut Kasus dr. Aulia Risma

SEMARANG – Dekan Fakultas Kesehatan (FK) Universitas Diponegoro (Undip) Yan Wisnu diberhentikan sementara dari posisinya sebagai dokter spesialis onkologi di area RSUP Dr. Kariadi. Keputusan itu menyusul dugaan aksi perundungan yang dimaksud menghasilkan pribadi mahasiswi Rencana Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip bunuh diri.
Pemberhentian sementara yang dimaksud berdasarkan surat nomor KP.04.06/D.X/7465/2024 perihal penghentian sementara aktivitas klinis yang ditujukan untuk Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko, M.Kes, Sp.B, Supsp.Onk(K) yang digunakan juga Dekan FK Undip. Surat yang dimaksud ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi Semarang, dr. Agus Akhmadi, M.Kes pada 28 Agustus 2024.
Dalam surat yang dimaksud tertulis, “Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pelayanan Aspek Kesehatan Nomor TK.02.02/D/44137/2024 tanggal 14 Agustus 2024 hal Pemberhentian Inisiatif Anestesi Universitas Diponegoro di dalam RS Kariadi serta berdasarkan dugaan perkara perundungan pada PPDS Rencana Studi Anestesiologi lalu Terapi Intensif.”
“Bersama ini disampaikan bahwa aktivitas klinis saudara sementara dihentikan untuk menghindari konflik kepentingan sampai dengan proses penanganan tindakan hukum yang dimaksud selesai dilakukan,” lanjutnya.
Hal itu artinya penangguhan atau penghentian sementara praktik dokter Yan Wisnu di area RSUP dr. Kariadi merupakan buntut dari meninggalnya mahasiswi Inisiatif Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dr. Aulia Risma Lestari yang digunakan masih di proses investigasi.
Sempat Buka Suara Terkait Dugaan Pemalakan dr. Aulia Risma
Dekan Undip dr. Yan Wisnu Prajoko sempat menyampaikan tanggapannya terkait investigasi Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) yang digunakan menemukan adanya dugaan pemalakan terhadap dr. Aulia Risma Lestari (ARL) ketika bertugas dalam RSUP Dr. Kariadi kemudian menjalani Proyek Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di area Undip.
Dugaan pemalakan ini melibatkan total uang hingga puluhan jt rupiah. Dokter Aulia Risma sendiri telah lama meninggal dunia pada 12 Agustus 2024, dengan dugaan perundungan menjadi salah satu faktor pemicu kematiannya.
Dalam pernyataannya pada Mulai Pekan (2/9/2024) di tempat Kampus Tembalang, Pusat Kota Semarang, dr. Yan Wisnu menegaskan bahwa pihaknya berikrar untuk membuka investigasi secara transparan.
“Kami akan membuka investigasi seluas-luasnya. Jika memang sebenarnya ada tindakan pemalakan, kami berikrar untuk memberikan sanksi seberat-beratnya untuk pelaku. Tidak akan ada yang digunakan ditutupi. Siapa yang dimaksud dipalak, siapa yang digunakan memalak, berapa uangnya, lalu ke mana uang tersebut, semuanya harus diungkap,” ujar dr. Yan Wisnu.
Dokter Yan Wisnu menambahkan, apabila terbukti ada pungutan liar pada bentuk pemalakan, maka sanksi berat akan dikenakan terhadap pelaku, oleh sebab itu tindakan yang disebutkan merupakan pelanggaran etik kemudian akademik yang mana serius.
“Kami siap untuk membuka semuanya. Kami berjanji untuk menegakkan integritas pada dunia pendidikan,” ujarnya.
Dalam rangka investigasi ini, Kemenkes sudah membekukan sementara Proyek PPDS Anestesi FK Undip juga memberhentikan sementara praktik klinis dr. Yan Wisnu di dalam RSUP Dr. Kariadi Semarang untuk menghindari konflik kepentingan.
Dokter Yan juga menekankan bahwa hak para pelajar untuk mendapatkan pendidikan, dan juga hak pasien untuk menerima pelayanan kebugaran yang dimaksud baik, tidaklah boleh terhambat meskipun situasi ini sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa FK Undip berikrar untuk melindungi para anak didik lalu melakukan konfirmasi sekolah yang digunakan bersih serta bermartabat.





