Ibukota Indonesia –
Pemerintah Nusantara melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, kemudian Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka kesempatan pendaftaran ulang untuk Kartu Indonesia Cerdas (KIP) Kuliah tahun 2024.
Calon siswa yang digunakan sudah pernah terdaftar untuk KIP Kuliah 2024 diminta untuk mengunggah kembali dokumen KIP Kuliah merekan melalui wadah resmi Kemendikbudristek.
Sebelumnya, pendaftaran KIP Kuliah dibuka pada 12 Februari 2024 lalu ditutup pada 31 Oktober 2024. Namun, imbas kendala di dalam Pusat Angka Nasional Sementara 2 (PDNS2) beberapa waktu lalu, para calon peserta didik yang dimaksud sudah ada mendaftar KIP Kuliah 2024 harus mengunggah ulang data mereka melalui website resmi Kemendikbudristek.
Setidaknya, sejumlah 853.393 pendaftar yang mana sudah mendaftar sebelum sistem mengalami kesulitan diminta untuk mengklaim ulang akun KIP kuliah mereka itu mulai 29 Juli hingga 31 Agustus 2024.
Dengan demikian, pendaftaran baru untuk KIP kuliah 2024 akan dibuka kembali dari 29 Juli hingga 31 Oktober 2024, melalui tautan link resmi ke laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Selama periode tersebut, para pendaftar diminta untuk melakukan klaim kembali ke sistem KIP Kuliah (melalui tautan link di dalam atas) dengan menggunakan NIK dan juga NISN, juga mengunggah kembali dokumen dan juga data pendukung untuk pendaftaran KIP kuliah 2024.
Hal ini turut disampaikan melalui surat edaran dengan nomor: manual.065/A.J5/LP.01.01/2024, yang dimaksud dikirimkan Kemendikbudristek terhadap Pemimpin Perguruan Tinggi, Kepala LLDIKTI Wilayah I s.d. XVII, Mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing, kemudian pendaftar KIP Kuliah 2024.
Berikut cara mendaftar lalu persyaratan dokumen untuk KIP Kuliah 2024, mengambil dari Kemendikbudristek:
Cara daftar ulang KIP Kuliah 2024
1. Anda mampu mengaksesnya melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
2. Setelah itu, klik menu "Login Siswa" kemudian masukkan data pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), lalu alamat email yang aktif.
3. Setelah memasukkan data-data tersebut, Anda akan menerima nomor pendaftaran kemudian kode akses melalui email yang didaftarkan.
4. Setelah itu Anda bisa saja menyelesaikan rute pendaftaran dalam portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan lebih tinggi sesuai jalur yang digunakan Anda pilih.
5. Setelah calon penerima KIP Kuliah 2024 diterima di perguruan tinggi, selanjutnya Anda bisa saja melakukan verifikasi dalam perguruan lebih tinggi sebelum diusulkan sebagai calon siswa penerima KIP Kuliah.
Syarat kemudian ketentuan penerima KIP Kuliah 2024
Berikut adalah beberapa persyaratan umum untuk mendaftar KIP Kuliah 2024:
1. Calon penerima KIP Kuliah 2024 merupakan siswa/i Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setara yang dimaksud akan lulus pada tahun berjalan atau telah terjadi lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
2. Memiliki peluang akademik yang dimaksud baik namun mengalami keterbatasan ekonomi, yang digunakan didukung dengan bukti dokumen yang dimaksud valid.
3. Telah lulus di seleksi penerimaan pelajar baru melalui semua jalur masuk perguruan membesar akademik atau vokasi, baik negeri (PTN) maupun swasta (PTS), yang digunakan telah lama terakreditasi pada Rencana Studi yang dimaksud juga sudah pernah memperoleh akreditasi (Akreditasi Unggul/A atau Baik Sekali/B, kemudian pada beberapa tindakan hukum khusus, pada Prodi dengan Akreditasi Baik/C), secara resmi juga terdaftar di sistem akreditasi nasional PT.
Calon penerima KIP Kuliah harus memverifikasi keterbatasan perekonomian dia dengan membuktikan asal berikut:
1. Memiliki Kartu Negara Indonesia Pandai (KIP) atau acara bantuan lembaga pendidikan nasional lainnya;
2. Terdaftar di Angka Terpadu Kepuasan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial seperti PKH, PBI JK, BPNT;
3. Berada di kelompok komunitas miskin/rentan miskin hingga desil 3 Angka Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE);
4. Menjadi peserta didik dari panti sosial/panti asuhan.
Jika bukan memenuhi salah satu dari kriteria dalam atas, calon penerima masih dapat mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah 2024 dengan kondisi memenuhi ketentuan tak mampu secara dunia usaha yang digunakan berlaku.
Syarat itu ditetapkan dengan mengharuskan pendapatan kotor gabungan warga tua/wali tak melebihi Rp4.000.000 per bulan atau dibagi per anggota keluarga tak melebihi Rp750.000.
Calon penerima yang dimaksud memenuhi asal ini diwajibkan untuk mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari wilayah setempat.
Dengan demikian, Kemendikbudristek akan terus memberikan pembaruan mengenai status layanan KIP Kuliah 2024 melalui laman wesbite resminya.
Untuk informasi lebih besar lanjut, komunitas dapat mengunjungi laman Kemendikbud (https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2024/06/surat-kip-kuliah-terkait-masalah-pdn).
Masyarakat juga sanggup menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek melalui laman ULT Kemendikbud (https://ult.kemdikbud.go.id/) atau pusat panggilan 177.
Artikel ini disadur dari Cara daftar ulang KIP Kuliah 2024: panduan, link, dan syaratnya