Dokter Gizi Sebut Larangan Promosi Susu Formula Bantu Tingkatkan Pemberian ASI Eksklusif

JAKARTA – Direktur Gizi kemudian Aspek Kesehatan Ibu juga Anak, dr. Lovely Daisy, MKM mengatakan larangan iklan susu formula yang tercantum pada Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 33 membantu meningkatkan pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif.
Larangan pemasaran susu formula ini mengadopsi Kode Internasional Pemasaran Sistem Pengganti ASI oleh Organisasi Aspek Kesehatan Global (WHO) pada 1981. Di mana bertujuan melindungi keberhasilan menyusui dari pemasaran barang pengganti ASI yang digunakan tidaklah tepat.
“Dalam beberapa laporan pelanggaran kode etik pemasaran susu formula, masih terjadi pemakaian label yang tak tepat, iklan di area infrastruktur pelayanan kemampuan fisik kemudian tenaga kemampuan fisik yang tersebut mempromosikan, dan juga penawaran silang antar-produk,” kata dr Daisy pada siaran resminya, Akhir Pekan (11/8/2024).
“Karena itu, perlu penguatan pemantauan juga penegakan sanksi,” jelasnya.
Pemberian ASI eksklusif yang tersebut dilaksanakan sejak lahir hingga anak berusia 2 tahun disertai dengan pemberian makanan pendamping ASI (MPASI), dijelaskan dr Daisy memberikan faedah jangka panjang bagi kemampuan fisik anak.
“Untuk itu, diperlukan aturan juga pengamanan dari pemasaran susu formula pada segala bentuknya menjadi penting. Tujuannya, menjamin keberlangsungan pemberian ASI juga pemberian MPASI yang tersebut tepat,” ujarnya.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya melindungi praktik menyusui dari penawaran yang menyesatkan. Termasuk pelabelan komoditas yang tidaklah memuat peringatan tegas yang digunakan diperlukan.
PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 33 ini selaras dengan resolusi Majelis Bidang Kesehatan Bumi juga panduan WHO untuk mengakhiri penawaran yang tidaklah tepat terhadap makanan bayi dan juga anak kecil.
“Kode etik ini mengamanatkan larangan donasi materi informasi lalu edukasi oleh industri, yang mana selaras dengan panduan dari WHO tersebut. Termasuk larangan total terhadap hadiah atau insentif untuk petugas kesehatan,” ungkapnya.
“Panduan WHO yang dimaksud juga menyoroti hambatan pelabelan barang makanan untuk bayi kemudian anak kecil yang dimaksud rutin kali tak memuat peringatan tegas yang mana diperlukan seperti usia pemakaian yang tepat, ukuran porsi, atau frekuensi,” pungkasnya.





