DPR Gelar Sidang Paripurna Sebelum Masa Reses, akan Bahas Revisi UU Wantimpres
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menyelenggarakan rapat paripurna terakhir masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 hari ini. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Luluk Nur Hamidah membenarkan jadwal tersebut.
Adapun DPR menetapkan masa reses atau masa perhentian persidangan sementara mulai besok hingga pertengahan Agustus mendatang. “Iya. Besok sudah ada reses,” kata Luluk pada waktu dikonfirmasi Tempo melalui program WhatsApp, Kamis, 11 Juli 2024.
Berdasarkan undangan yang digunakan diterima Tempo, rapat paripurna akan dimulai pukul 9.30 dalam Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan DKI Jakarta Pusat. Salah satu rencana yang tersebut akan dibahas ialah penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden yang dimaksud telah lama ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR.
Keputusan itu disepakati sembilan fraksi DPR di rapat pleno atau pengambilan kebijakan yang digunakan dilakukan Badan Legislatif DPR pada Selasa, 9 Juli 2024. Adapun penyusunan revisi UU Wantimpres ini dikebut lantaran hanya sekali membutuhkan waktu satu hari ke Baleg untuk akhirnya bersepakat membawanya ke rapat paripurna.
Dalam draf revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden akan memperbolehkan anggota partai kebijakan pemerintah untuk bermetamorfosis menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung. Dewan Pertimbangan Agung akan bermetamorfosis menjadi lembaga yang digunakan menggantikan Dewan Pertimbangan Presiden.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, membenarkan pasal yang digunakan melarang pimpinan partai kebijakan pemerintah dihilangkan sesuai kesepakatan rapat Baleg pada Selasa, 9 Juli 2024. “Itu disepakati kemarin untuk bukan ada lagi larangan. Jadi tidak cuma untuk anggota partai politik, tetapi juga semua yang dimaksud duduk sebagai pimpinan ormas juga boleh (menjadi anggota),” kata Supratman pada waktu dikonfirmasi Tempo, Rabu, 10 Juli 2024.
Dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006, anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak ada boleh merangkap sebagai pejabat negara, pejabat struktural, dan juga pimpinan partai urusan politik maupun organisasi masyarakat, yayasan, perusahaan swasta juga negeri, juga pejabat perguruan membesar negeri maupun swasta.
Di Pasal 12 ayat (2) menyebutkan pejabat negara, ormas, atau anggota partai urusan politik serta lainnya seperti disebutkan pada ayat (1) wajib mundur 3 bulan sebelum tanggal pengangkatan Dewan Pertimbangan Presiden.
Adapun pada program rapat paripurna hari ini juga akan ada pidato Ketua DPR RI Puan Maharani sebagai penutup masa persidangan V tahun sidang 2023-2024. Berdasarkan pantauan Tempo, rapat paripurna belum dimulai hingga pukul 10.10. Adapun banyak anggota majelis sudah pernah hadir, salah satunya Puan Maharani yang tiba pukul 10.03.
EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan Editor:Jokowi Batal Pindah Ke IKN pada Waktu Dekat, Djarot Saiful Hidayat: Makanya di Awal Jangan Terlalu Pede
Artikel ini disadur dari DPR Gelar Sidang Paripurna Sebelum Masa Reses, akan Bahas Revisi UU Wantimpres






