DPR Ikuti Putusan MK jikalau RUU pemilihan gubernur Tak Disahkan di tempat Rapat Paripurna

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meyakinkan bahwa pihaknya akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut pemilihan kepala daerah Serentak 2024. Hal itu terjadi apabila draf RUU Pemilihan Kepala Daerah tak kunjung disahkan dalam di Rapat Paripurna DPR.
Mulanya, Dasco menjelaskan bahwa DPR sebagai pembuat undang-undang mempunyai hak untuk memproduksi revisi undang-undang menjadi undang-undang yang dimaksud baru.
“Nah, seandainya pada waktu pendaftaran itu undang-undang yang digunakan baru belum, ya berarti kan kita mengambil bagian langkah yang terakhir, tindakan dari Mahkamah Konstitusi. Kan itu jelas,” kata Dasco dalam Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Diketahui, pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.
Di sisi lain, ia belum mengetahui apakah rapat paripurna dengan jadwal pengesahan revisi UU pemilihan kepala daerah ini akan dilanjutkan. Menurutnya, perlu forum rapat pimpinan (rapim) lalu Badan Musyawarah (Bamus) terlebih dahulu.
“Untuk kemudian prosesnya apakah lanjut atau tidak ada lanjut itu harus mekanisme yang dimaksud ada di tempat DPR. Kita harus rapim lagi harus Bamus lagi serta menyesuaikan hari paripurna di area DPR,” ujar politikus Partai Gerindra ini.




