Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Barang Tembakau

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyalahkan wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek atau plain packaging bagi hasil tembakau pada Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) yang merupakan turunan dari PP 28 Tahun 2024. Dia menilai, kebijakan yang dimaksud bukanlah cuma tak konstitusional tetapi juga merugikan kepentingan nasional.
Misbakhun mengungkapkan bahwa rencana Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) pada menerapkan kemasan polos bagi komoditas tembakau akan berdampak dengan segera pada negara, teristimewa dari sisi perekenomian, di area mana sejauh ini cukai hasil tembakau (CHT) diklaim sudah pernah menyumbang hingga Rp300 triliun terhadap negara.
“Dampak ekonomi yang digunakan signifikan ini malah menjadi sesuatu yang tersebut luput untuk dilihat oleh para pemangku kebijakan, sehingga saya mengamati ini adalah pendekatan yang tersebut tidaklah seimbang. Rokok menyumbang Rp300 triliun untuk negara setiap tahunnya, itu sangat signifikan untuk anggaran nasional kita,” ujar Misbakhun pada diskusi media yang dimaksud digelar, Hari Senin (9/9/2024).
Baca Juga: Mematikan Perekonomian Petani Tembakau, DPN APTI Tolak PP 28 Nomor 2024
Misbakhun mempertanyakan bagaimana kebijakan kemasan polos itu bisa jadi dipertimbangkan untuk masuk pada RPMK. Padahal secara jelas kebijakan yang disebutkan mengabaikan kepentingan petani serta peniaga yang digunakan bergantung pada sektor hasil tembakau.
Ia pun mengkritisi bagaimana penggodokan kebijakan ini menjadi bentuk dorongan dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), sebuah kesepakatan segelintir negara-negara sebagai bentuk pengendalian tembakau. Misbakhun mempertanyakan pihak yang mana menggalakkan kebijakan sarat polemik ini.
“Yang mengganggu itu apa sih? FCTC. Mereka inilah yang mana melakukan determinasi untuk memberikan global influence. Mereka disponsori oleh siapa? Ada yang tersebut namanya Bloomberg Philanthropies, yang tersebut setiap saat meninjau rokok itu di tataran negatif,” tegas dia.
Misbakhun melanjutkan, Indonesia memiliki kedaulatan penuh kemudian seharusnya berani mengambil sikap untuk mengedepankan lalu melindungi petani, pedagang, segala macam roda ekonomi yang digunakan berjalan serta menggantungkan diri pada bidang tembakau. Seperti diketahui, petani tembakau kemudian tukang jualan kecil adalah bagian dari lingkungan dunia usaha kerakyatan yang digunakan sejatinya membutuhkan dukungan serta penampilan pemerintah agar dapat terus bertahan di tempat masa sulit ini.
Bahkan dari porsi anggaran saja, kalangan petani tembakau dan juga cengkih, misalnya, tak pernah diberi alokasi secara khusus oleh pemerintah untuk membantu perkembangan sektor ekonomi mereka. Tidak ada insentif maupun subsidi untuk pupuk atau pestisida yang sanggup digunakan petani tembakau untuk bisa saja membantu kesejahteraan petani.
“Kita kerap lupa untuk memperhitungkan aspek ekonomi. Negara mendapatkan pendapatan besar dari cukai tembakau, sekitar Rp300 triliun setiap tahun, dan juga sektor ini juga mempekerjakan banyak orang. Namun, tak ada satu pun dukungan konkret,” ungkapnya.





