Eks Terpidana Korupsi Burhanuddin Abdullah jadi Komisaris Utama PLN, Pengamat: Banyak yang tersebut Lebih Patut
Jakarta – Pengamat Badan Usaha Milik Negara atau BUMN dari Datanesia Institute, Herry Gunawan, mencela pengangkatan eks Pengurus Bank Indonesia atau BI, Burhanuddin Abdullah Harahap, bermetamorfosis menjadi Komisaris Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. Pasalnya, Ketua Dewan Pakar Partai Gerindra itu pernah bermetamorfosis menjadi terpidana korupsi.
“Saya yakin kader Gerindra atau relasi Prabowo (Subianto) sejumlah yang dimaksud lebih besar patut,” kata Herry pada waktu dihubungi Tempo, Rabu, 24 Juli 2024.
Burhanudin ditetapkan sebagai terperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK di persoalan hukum dugaan korupsi aliran dana BI. Dia divonis lima tahun penjara subsider enam bulan lalu denda Mata Uang Rupiah 250 jt oleh majelis hakim pengadilan aktivitas pidana korupsi atau Tipikor DKI Jakarta pada Rabu, 29 Oktober 2008.
Dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3 Tahun 2023 tentang Organ dan juga Sumber Daya Orang Badan Usaha Milik Negara, komisaris harus bukan pernah dihukum lantaran melakukan langkah pidana yang merugikan keuangan negara di waktu lima tahun sebelum pengangkatan. “Burhanuddin (dihukum) tiga tahun, tapi ini perihal etika atau kepantasan,” kata Herry.
Herry mengaku ragu pengangkatan pendatang dekat presiden terpilih Prabowo Subianto itu sanggup memberikan sumbangsih kinerja ke BUMN. Menurut dia, ada kemungkinan konflik kepentingan atau conflict of interest sangat besar pada pengangkatan komisaris baru sekarang ini yang kebanyakan pengurus partai. Justru yang dimaksud ada, kata dia, pengangkatan ini berpotensi menjadi beban besar bagi BUMN.
“Karena dimulainya penetapan Komisaris BUMN menurut saya tidak ada dengan itikad baik, saya gelisah hasilnya pun tiada akan baik pula,” kata dia.
Seharusnya, tutur Herry, pemerintahan mendatang menyudahi praktik merekrut Komisaris BUMN dengan cara yang tersebut tidaklah etis, apalagi tak pantas. BUMN, menurut dia, merupakan aset negara yang tersebut sepatutnya dijaga bersama-sama. “Jangan sampai gara-gara pengangkatan komisaris yang kurang pantas ini menurunkan reputasi Prabowo,” kata Herry.
Dalam perkara korupsi yang dimaksud menjeratnya, Burhanuddin diduga mengetahui penyalahgunaan dana BI sebesar Rp100 miliar yang dimaksud dialirkan terhadap beberapa pihak, yaitu para mantan petinggi BI sebesar Rp68,5 miliar kemudian beberapa anggota DPR sebesar Rp31,5 miliar.
Sejumlah pejabat BI juga anggota DPR mengambil bagian terseret pada perkara itu, dalam antaranya mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, mantan Kepala Biro Pemimpin wilayah BI Rusli Simandjuntak, mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, juga anggota DPR Hamka Yandhu.
Belum genap lima tahun menempati Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Burhanuddin terhitung mulai menghirup udara bebas pada Sabtu, 6 Maret 2010. Proses pembebasan bersyaratnya kala itu diwarnai kericuhan antara awak pers dengan organisasi komunitas atau Ormas Asgar Jaya yang digunakan mengawalnya.
Artikel ini disadur dari Eks Terpidana Korupsi Burhanuddin Abdullah jadi Komisaris Utama PLN, Pengamat: Banyak yang Lebih Patut





