Eksepsi di Perkara Tipikor Atas Nama Tom Lembong

Prof. DR. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M
EKSEPSI adalah salah satu upaya hukum penyela di area di sistem peradilan pidana Indonesia yang digunakan dilandaskan mempertimbangkan keberatan yang dimaksud untuk selanjutnya mengambil keputusan. Jika hakim menyatakan keberatan yang disebutkan diterima, maka perkara itu bukan diperiksa lebih tinggi lanjut. Sebaliknya, di hal tiada diterima atau hakim berpendapat hal yang disebutkan baru dapat diputus pasca selesai pemeriksaan, maka sidang dilanjutkan.
Merujuk pada bunyi Pasal 156 KUHAP, pembentuk KUHAP UU Nomor 8 Tahun 1981 secara nyata memberikan hak untuk terdakwa untuk menyatakan keberatan secara khusus mengenai kewenangan pengadilan mengadili perkara terdakwa; begitu pula pada ayat (3) diberikan terhadap jaksa/penuntut umum untuk menyatakan keberatan berhadapan dengan putusan pengadilan menerima keberatan terdakwa (eksepsi).
Eksepsi sesuai ketentuan KUHAP jelas dimaksudkan diberikan untuk terdakwa juga juga penuntut umum sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Namun demikian, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN DKI Jakarta Pusat menolak eksepsi terdakwa dengan alasan akan dibahas di dalam di pemeriksaan pokok perkara; tidak ada jelas pertimbangan majeis hakim pengadilan tindakan pidana korupsi sebab substansi eksespi yang diajukan terdakwa adalah merupakan permasalahan kewenangan pengadilan memeriksa dan juga mengadili perkara Tom Lembong kemudian tiada memasuki pokok perkara.
Ketentuan tentang eksepsi pada KUHAP 1981 sudah memberikan celah hukum bagi hak terdakwa melakukan perlawanan juga terhadap jaksa penuntut umum agar terjadi sistem peradilan yang dimaksud jujur dan juga adil (fair and just trial), akan tetapi justru pada pihak hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Ibukota Indonesia Pusat tidak ada memberikan kesempatan yang dimaksud adil dan juga jujur teristimewa terhadap terdakwa. Pertimbangan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Ibukota Pusat sungguh memprihatinkan lalu tak sepantasnya dipertontonkan kehadapan publik luas khusus pada Ibu Perkotaan yang tersebut sebagian terbesar sudah pernah melek hukum.
Dua ketentuan kunci dari substansi eksepsi terdakwa Tom Lembong/Kuasa Hukum merupakan inti dari kewenangan pengadilan untuk memeriksa lalu mengadili perkara Tom Lembong yang tidak ada sepatutnya diabaikan majelis hakim lalu bahkan tiada sepantasnya disampaikan majelis hakim pada Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat. Mengingat UU Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa hakim menjalankan hukum secara bebas berdasarkan keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa juga bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun juga telah seharusnya berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman itu pula, hakim diwajibkan menggali nilai-nilai keadilan yang mana tumbuh pada mmasyarakat perihal perkara Tom Lembong yang dimaksud pada umumnya telah terjadi menaruh kecurigaan terjadi diskriminasi perlakuan hukum antara Tom Lembong di kedudukan mantan Menteri Perdagangan ketika itu dan juga menteri-menteri terkait sesudahnya.
Selain itu Kejaksaan Agung sampai ketika ini tak memberikan penjelasan yang digunakan memadai mengenai permasalahan diskriminasi perlakuan hukum tersebut, kecuali memang benar Tom Lembong cuma apes cuma nasibnya. Peristiwa penolakan eksepsi perlawanan Tom Lembong/Kuasa Hukum merupakan citra peradilan sesat (miscarriage of justice) yang ditunjukkan dengan tidak ada memahami kemudian apalagi mematuhi perintah UU Tipikor -khusus Pasal 14 yang dimaksud menegaskan bahwa peradilan tipikor tiada berwenang memeriksa perkara perbuatan pidana yang tersebut diatur di tempat UU Perdagangan impor serta ekspor, kecuali yang digunakan diatur secara tegas sebagai tipikor.
Eksepsi yang disampaikan terdakwa Tom Lembong sudah ada tepat memenuhi kemudian sesuai ketentuan UU KUHAP. Oleh akibat itu menjadi ganjil kemudian tidaklah dapat dipahami jikalau hakim yang telah dilakukan bersumpah melawan nama Tuhan Yang Maha Esa masih bernyali menyingkirkan hak asasi terdakwa dengan melanggar UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pasal 6 huruf c.
Penolakan eksepsi terdakwa Tom Lembong oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Ibukota Pusat yang tersebut tanpa memberikan alasan/pertimbangan yuridis memadai kecuali semata-mata mencari jalan mudahnya hanya untuk memenuhi target waktu 180 hari kerja di memeriksa perkara perbuatan pidana korupsi. Penolakan eksepsi tanpa pertimbangan/alasan yuridis yang dimaksud sesuai dengan asas umum hukum pidana jelas menjatuhkan wibawa jajaran kekuasaan kehakiman pada hadapan warga luas.
Seharusnya permasalahan penolakan eksepsi majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Ibukota Indonesia Pusat menjadi perhatian serius Komisi Yudisial juga Badan Pengawas Mahkamah Agung sebagai lembaga yang tersebut dipercaya untuk menegakkan muruah kekuasaan kehakiman pada tempat yang dimaksud selayaknya dan juga pantas menjadi tumpuan harapan pencari keadilan di dalam negara hukum yang tersebut ber-Pancasila.



