Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi Setelah 20 Tahun, Jokowi Bilang Begini

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan kata-kata terkait ekspor pasir kemudian hasil sedimen laut yang digunakan kembali dibuka pasca ditutup selama 20 tahun. Hal itu diatur di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024.
Jokowi menegaskan bahwa ekspor yang dimaksud bukanlah terkait pasir laut. Dirinya menekankan bahwa sedimen lah yang tersebut menjadi unsur ekspor.
“Sekali lagi itu bukanlah pasir laut ya, yang mana dibuka itu adalah sedimen, sedimen. Yang mengganggu alur jalannya kapal. Sekali lagi, bukanlah .. Kalau diterjemahkan pasir, beda loh ya. Sedimen itu beda. Meski wujudnya juga pasir. Tapi sedimen,” kata Jokowi untuk wartawan di area Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah pernah menerbitkan Permendag Nomor 20 Tahun 2024 sebagai revisi aturan ekspor pasir serta hasil sedimentasi laut.
Aturan yang merevisi untuk kedua kalinya berhadapan dengan Permendag Nomor 22 Tahun 2023 kemudian Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan kemudian Pengaturan Ekspor, dimaksud mengatur jenis-jenis pasir laut kemudian hasil sedimentasi laut yang dimaksud saat ini mulai dilarang untuk diekspor.
Dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024, ketentuan ekspor jenis pasir laut berdasarkan pos tarif atau HS Code ex 2505.10.00, yang tersebut dilarang yakni Pasir alam yang berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di area laut yang mana mempunyai ukuran butiran tertentu.
“Pasir alam yang berasal dari pembersihan hasil sedimentasi dalam laut yang tersebut memiliki ukuran butiran D50 < 0,25 mm atau D50 > 2,0 mm; dengan persentase kerang (shells)/CaCO3 > 15%; Au (emas) > 0,05 ppm; Ag (perak) > 0,05 ppm; Platina, Palladium, Rhodium, Rutenium, Iridium, Osmium > 0,05 ppm; Silika (SiO2) > 95%; Timah (Sn) > 50 ppm; Nikel (Ni) > 35 ppm; atau logam tanah jarang total > 100 ppm,” ujar bunyi Permendag yang mana dimaksud, Selasa (10/9/2024).
Lebih lanjut, selain jenis pasir laut yang mana dilarang untuk dikirim ke luar negeri seperti di tempat atas, pasir alam yang diatur pada hitungan IV Sektor Pertambangan pada lampiran Permendag Nomor 20/2024, juga dilarang untuk diekspor.
“Selain pasir alam yang tersebut termasuk pada nomor IV Area Pertambangan di lampiran Peraturan Menteri ini. Hanya terhadap pasir hasil sedimentasi di area laut,” lanjut bunyi ketentuan tersebut.






