Draf RUU Pilkada, Menkumham: eksekutif Hanya Mengikuti Kemauan Parlemen

JAKARTA – Menkumham Supratman Andi Agtas menegaskan sikap pemerintah terkait draf Revisi UU tentang pemilihan kepala daerah semata-mata mengikuti kemauan parlemen. Itu diungkapkan Supratman usai mengikuti rapat pengambilan kebijakan tingkat I dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di tempat Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Menurut dia, RUU ini merupakan usul inisiatif DPR. Sehingga, sikap pemerintah hanya saja merespons terkait hal-hal yang tersebut diajukan DPR.
“Dan dinamika yang digunakan berprogres di tempat di persidangan, sejenis sekali kami itu semata-mata merespons serta mengirimkan DIM,” kata Supratman.
Ternyata pada persidangan itu kemudian ada materi baru yang mana disampaikan Baleg DPR. Lagi-lagi, beliau mengklaim tempat pemerintah cuma memperhatikan dinamika yang digunakan tumbuh pada pada persidangan tersebut.
“Pada akhirnya dinamikanya begitu dinamis dan juga ternyata fraksi-fraksi menyetujui ya pemerintah pada akhirnya mengikuti kemauan parlemen sebagai lembaga pembentuk undang-undang,” ujarnya.






