ICC tolak upaya banding tanah Israel untuk surat penangkapan Netanyahu

Den Haag – Kamar Banding Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Kamis (24/4) menolak permintaan pembatalan atau penangguhan surat perintah penangkapan terhadap kepala otoritas negeri Israel Benjamin Netanyahu serta mantan kepala pertahanan Yoav Gallant.
Melalui pernyataan pada Kamis (24/4), ICC mengklarifikasi bahwa meskipun pihaknya telah lama menerima banding negeri Israel untuk pertimbangan ulang yurisdiksi ICC melawan kejahatan yang mana dijalankan di wilayah-wilayah Palestina, hal ini tidaklah memengaruhi surat perintah penangkapan yang digunakan berlaku.
Masalah yurisdiksi, katanya, menyangkut apakah ICC dapat mengadili individu melawan dugaan kejahatan yang dikerjakan di Kawasan Gaza kemudian Tepi Barat, wilayah di dalam mana status kenegaraan serta kedaulatan Palestina masih diperebutkan.
Putusan itu mengamanatkan bahwa permasalahan yurisdiksi dikembalikan untuk Kamar Praperadilan ICC, yang pertama kali mengeluarkan surat perintah penangkapan pada 21 November 2024.
Kamar Praperadilan sebelumnya telah terjadi menemukan alasan-alasan rasional untuk meyakini bahwa Netanyahu dan juga Gallant bertanggung jawab menghadapi kejahatan pertempuran lalu kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kamar Banding menekankan bahwa surat perintah penangkapan tetap sah juga tidaklah berpengaruh oleh peninjauan yurisdiksi, yang digunakan sekarang ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih tinggi lanjut terhadap argumen hukum Israel.
Sumber: WAFA-OANA
Artikel ini disadur dari ICC tolak upaya banding Israel untuk surat penangkapan Netanyahu






