GDPS Tegaskan Perekrutan Karyawan Tak Dipungut Biaya alias Gratis

JAKARTA – PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS) menegaskan komitmennya pada menjalankan integritas perusahaan, khususnya pada proses rekrutmen karyawan . PT GDPS menjalankan proses rekrutmen dengan transparan dan juga profesional. PT GDPS juga menegaskan bahwa setiap pelaksanaan proses seleksi diadakan secara gratis.
“Kami tiada pernah memungut biaya apapun dari calon karyawan. Seluruh tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman hasil, dilaksanakan tanpa biaya. Kami juga tiada pernah mencantumkan nama pejabat tertentu pada proses komunikasi dengan calon karyawan,” kata VP Corporate Secretary & Legal PT GDPS Adrie Dwi Aryanto pada siaran persnya, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Diketahui pada Kamis (22/8/2024), PT GDPS berhasil menindak pelaku penyalahgunaan yang tersebut menyalahgunakan nama perusahaan untuk skema perekrutan yang tidaklah sah. Setelah melakukan investigasi mendalam juga bekerja serupa dengan pihak berwenang, PT GDPS menghimpun bukti-bukti berdasarkan pengaduan yang dimaksud masuk serta cukup untuk menyokong tindakan hukum.
Pelaku penipuan yang dimaksud telah lama diserahkan terhadap aparat hukum yang dimaksud berwenang untuk diproses tambahan lanjut, sesuai dengan ketentuan lalu hukum yang digunakan berlaku. Langkah ini diambil untuk melindungi calon korban lalu menjaga integritas perusahaan.
Sebagai langkah preventif dan juga represif melawan hal tersebut, PT GDPS miliki mekanisme Whistle Blowing System (WBS) sebagai wadah untuk menyampaikan pengaduan menghadapi dugaan tindakan pelanggaran dalam bentuk penipuan, fraud, korupsi, perbuatan pidana serta pelanggaran etik yang digunakan melibatkan pegawai juga orang lain secara berkaitan yang dimaksud dijalankan di dalam lingkungan perusahaan.
“PT GDPS berazam untuk menciptakan lingkungan kerja yang mana bersih, transparan, lalu berintegritas tinggi. Oleh sebab itu, WBS hadir sebagai wadah untuk melaporkan segala bentuk kecurangan yang mana mengatasnamakan perusahaan, sehingga kami dapat mendeteksi kemudian menangani pelanggaran secara lebih lanjut efektif, juga menghindari terjadinya pelanggaran di area masa mendatang,” sambungnya.
Hal ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Menteri BUMN No 2/2023 Pasal 35: “Dalam rangka meningkatkan kualitas proses pengambilan kebijakan oleh Direksi juga kualitas proses pengawasan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, BUMN wajib meyakinkan ketersediaan kemudian kecukupan pelaporan internal yang dimaksud didukung oleh sistem informasi manajemen yang mana memadai.”
WBS dapat diakses melalui website resmi PT GDPS di area www.wbsgdps.com. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui nomor telepon 0811-1259-1717.
“Ini merupakan salah satu komitmen nyata PT GDPS pada membentuk integritas di tempat operasional perusahaan. Selanjutnya, PT GDPS akan menindak secara tegas segala bentuk kecurangan yang tersebut mengatasnamakan PT GDPS,” lanjutnya.






