Gegara Pinjol 40 Persen Pengajuan KPR Ditolak Bank, Hal ini Kata OJK

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pernyataan Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) yang mana mengumumkan banyaknya persoalan hukum gagal bayar pinjaman online yang dimaksud dampaknya menyebabkan sekitar 40 persen pengajuan KPR ditolak oleh bank sebab skor kredit yang dimaksud kurang baik.
REI juga menyoroti jejak utang pinjol pada Sistem Layanan Pengetahuan Keuangan (SLIK) atau BI Checking yang belum tentu secara langsung terhapus. Pasalnya, data yang disebutkan tak memiliki rentang waktu yang tersebut valid untuk dibersihkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Bank OJK Dian Ediana Rae menegaskan, SLIK merupakan sarana pertukaran data diantara para penyedia sarana pembiayaan dengan tujuan salah satunya adalah sebagai alat untuk menyokong pelaksanaan manajemen risiko.
“Data informasi debitur akan terus ada di dalam SLIK sepanjang belum diselesaikan oleh debitur, kecuali perusahaan penyedia sarana pembiayaan telah bukan beroperasi lagi,” kata Dian pada jawaban tertoreh konferensi pers RDKB Juli 2024, diambil Selasa (13/8/2024).
Dalam proses pemberian kredit, menurut Dian informasi SLIK menjadi salah satu pertimbangan pemberian kredit.
“LJK dapat miliki cara penilaian yang dimaksud berbeda terhadap informasi SLIK sesuai risk appetite dari masing-masing LJK,” pungkas Dian.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, serta Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengungkapkan bahwa data SLIK dapat dijalankan pembaruan apabila peminjam (borrower) telah terjadi melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang tersebut berlaku.
“OJK juga terus menggalakkan pelaksana LPBBTI untuk meningkatkan mitigasi risiko gagal bayar, antara lain dengan memperhatikan kemampuan bayar penerima dana (borrower) serta membatasi borrower untuk menerima pendanaan maksimal 3 pengurus LPBBTI,” ujar Agusman.






