Besok RDP dengan DPR, KPU Usul pemilihan kepala daerah Ulang 2025 apabila Kotak Kosong Memenangkan

JAKARTA – KPU akan mengusulkan pilkada ulang pada tahun 2025 apabila pasangan calon tunggal kalah dengan kotak kosong . Usulan ini akan disampaikan di Rapat Dengar Pendapat (RDP) sama-sama Komisi II DPR, besok, Selasa (10/9/2024).
“Besok (RDP dengan DPR) itu berkaitan dengan pembahasan jikalau ada kotak kosong menang di tempat daerah-daerah yang mana calon tunggal,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Mulai Pekan (9/9/2024).
Menurut dia, Pemilihan Kepala Daerah 2024 ini merupakan pesta demokrasi untuk menentukan kepala area yang akan menjabat selama 5 tahun ke depan. Namun, apabila kotak kosong menang maka tempat yang dimaksud secara otomatis akan dipimpin oleh penjabat (Pj) selama 5 tahun juga.
Artinya, apabila ingin menentukan kepala wilayah definitif seandainya kotak kosong yang dimaksud menang akan dijalankan pilkada periode selanjutnya dalam tahun 2029.
Namun, apabila harus mengawaitu 5 tahun lagi, menurut Afifuddin, tak ada semangat yang dilahirkan pada kompetisi pemilihan gubernur 2024. Maka itu, KPU akan mengusulkan pilkada ulang dilaksanakan tahun 2025.
“Kalau kotak kosong menang kan saatnya kepala daerahnya tidak yang dimaksud dipilih di area pilkada, Pj kemudian lain-lainnya. Tentu semangat pilkadanya jadi bukan terwakili di tempat situ. Kalau sampai 5 tahun tentu lama sekali,” ungkapnya.
Terkait usulan itu, langkah akhirnya akan ditentukan lewat RDP dengan DPR. “Jika memungkinkan juga ideal dapat nggak setahun setelahnya tahapan pilkada selesai, kita rencanakan untuk tahun depannya (2025) pilkada lagi,” kata Afif.




