Gus Ipul: Tak Ada Sejarahnya Ada Muktamar Luar Biasa Tandingan pada PBNU

JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf ( Gus Ipul ) menegaskan, selama NU berdiri tak ada sejarahnya ada Muktamar Luar Biasa (MLB) Tandingan. Oleh sebab itu, munculnya isu terkait MLB tandingan belakangan ini pun disesali oleh dirinya.
“Saya sebenarnya menyesalkan aja. Tiap orang boleh punya ide, tapi NU ini keramat, yang mana didirikan oleh kekasih-kekasih Allah. Jadi tidak ada ada sejarahnya NU itu MLB tandingan,” ujar Gus Ipul untuk wartawan, Rabu (11/9/2024).
Dia meyakini MLB Tandingan itu tak akan terwujud serta akan sia-sia. Sebab orang-orang yang dimaksud menggagas MLB tandingan itu tak miliki pengumuman di dalam PBNU.
“Biasanya pikiran-pikiran seperti itu sulit terwujud. Untuk apa? Atas dasar alasan apa? Kalau memang benar mau ganti itu ada mekanismenya di dalam NU. Di NU itu sudah ada ada mekanismenya. Saya rasa sia-sia lah, dan juga tak akan dapat dukungan,” sambungnya.
“Enggaklah, enggak punya hak suara. Dari mana punya hak suara. NU ini dijaga dengan kiai-kiai itu. Kiai-kiai itu punya pertimbangan-pertimbangan yang mana matang,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Presidium pelaksana MLB Nahdlatul Ulama sudah menerima banyak pengaduan, kritik, kemudian saran dari seluruh lapisan Nahdliyyin pada Indonesia.
Aduan-aduan tersebut, yang digunakan sudah dirangkum pada “Risalah Bangkalan”, mayoritas menyoroti dugaan pelanggaran konstitusi NU, khususnya Khittah Nahdliyyah, oleh PBNU. Selain itu, berbagai pula aduan terkait intervensi PBNU terhadap Pansus Haji DPR.
“Kami dapati banyak pengaduan, kritik dan juga saran dari sturuktur serta kultur Nahdlatul Ulama (NU) se-Indonesia. Bahkan, ada masukan dari PCI NU. Seluruh pengaduan yang disebutkan dimuat di “Risalah Bangkalan”,” kata Ketua organizer committee (OC), KH Imam Baihaqi Sarang di tempat Cirebon, seperti disitir dari keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).
Kiai imam mengatakan, secara prinsip rekaman dari Hotline Pengaduan Presidium selama 3 hari itu memuat 4 (empat) penilaian, yakni menilai; pertama, PBNU melanggar Konstitusi NU, khususnya Khittah Nahdliyyah.
Kedua, PBNU intervensi terhadap Pansus Haji DPR. Ketiga, PBNU mengubah wajah dan juga tampilan Jamiyyah, termasuk menjadi korporasi lapangan usaha ekstraksi sumber daya alam (tambang).
“Dan Keempat PBNU merusak persatuan kemudian kesatuan jamiyyah juga jemaah NU melalui tata kelola, tata kerja, kinerja serta performa kepemimpinan PBNU di penyelenggaraan jamiyyah,” ucapnya.






