Zulhas Jelaskan Fungsi Satgas Barang Impor Ilegal, dari Pengawasan hingga Tindakan Hukum
Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menuturkan peran satuan tugas atau satgas pengawasan barang tertentu yang dimaksud diberlakukan tata niaga impor yang mana dibentuk Kementerian Perdagangan (Kemendag) beserta 11 kementerian kemudian lembaga.
“Tugasnya antara lain melakukan pengawasan barang tertentu yang digunakan diberlakukan tata niaga impornya. Kemudian memetakan sasaran, program, juga segera bekerja,” kata Zulhas pada kantornya, Jumat, 19 Juli 2024.
Zulhas memaparkan satgas barang impor ini juga akan melakukan pemeriksaan, perizinan usaha, atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, seperti standar, SNI, serta pajak.
“Kami juga melakukan klarifikasi terhadap pelaku perniagaan terkait dengan dugaan pelanggaran, tentu langkah hukum sesuai berdasarkan ketentuan peraturan yang dimaksud diberlakukan,” kata dia.
Kemudian, ia mengutarakan jenis-jenis barang yang tersebut diawasi seperti barang tekstil, pakaian jadi lalu aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, juga kosmetik. Satgas juga akan melakukan pengawasan secara berkala, khusus, hingga terpadu yang mana berfokus pada importir dan juga distributor.
“Sudah ada beberapa titik, di mananya ya jangan, dong (dikasih tahu),” ujarnya.
Satgas dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, Pasal 38 Ayat 1 bahwa pemerintah mengatur kegiatan perdagangan warga melalui kebijakan juga pengendalian pada bidang ekspor lalu impor. Kemudian PP 29 Tahun 2021 tentang penyalahgunaan perdagangan, Pasal 139 Ayat 3 bahwa menteri mempunyai wewenang melakukan pengawasan di bidang perdagangan di dalam tingkat nasional.
Satgas beranggotakan 11 kementerian kemudian lembaga, yaitu Kementerian Perdagangan, Kejasaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kemenprin, Kemenkumham, BIN, BPPOM, Bakamla, TNI AL, Dinas Provinsi kemudian Kabupaten/Kota yang digunakan membidangi perdagangan. Berlaku sejak 18 Juli 2024 hingga akhir Desember 2024, mengikuti masa kerja tahunan dan juga akan diperpanjang jikalau diperlukan.
Artikel ini disadur dari Zulhas Jelaskan Fungsi Satgas Barang Impor Ilegal, dari Pengawasan hingga Tindakan Hukum



