Hari ini, Sidang Utama Gugatan 24 Warga Terhadap Waskita Karya juga Kedubes India
Jakarta -Pengadilan Negeri Ibukota Timur akan menyelenggarakan sidang perdana perkara gugatan perdata oleh 24 warga yang dimaksud menolak pengerjaan Kedutaan Besar India. Perkara dengan nomor 316/Pdt.G/PN.JKT.TIM itu akan dijalankan di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Timur pada Rabu, 3 Juli 2024 pukul 10.00 WIB. Kuasa hukum 24 warga terdampak, David Tobing, mengemukakan dirinya menggugat PT Waskita Karya (Tergugat I), Kedutaan Besar India (Tergugat II) juga PT Bita Enarcon Engineering sebagai (Tergugat III) oleh sebab itu dinilai menghadapi hukum pada 14 Juni 2024.
Dia mengumumkan warga yang bertempat tinggal dalam belakang lokasi proyek konstruksi Gedung Kedutaan yang digunakan meliputi Kantor Kedutaan Besar India juga bangunan hunian 18 lantai kukuh menolak rencana ini akibat tak melibatkan masyarakat.
David menyampaikan sejak awal ada pihak-pihak yang dimaksud mengaku warga yang mana terdampak diikutsertakan di serangkaian perizinan. Bahkan, kata dia, ada warga yang dimaksud tinggalnya 1 km jauhnya dimintai persetujuan. “Para Tergugat ini diduga keras telah lama memanipulasi perijinan penyelenggaraan akibat Pembangunan direalisasikan tanpa adanya AMDAL juga Izin Lingkungan”, kata David di penjelasan ditulis yang tersebut diterima pada Rabu, 3 Juli 2024.
David menambahkan pemerintahan Daerah DKI beberapa kali memohonkan Kedutaan India untuk bertemu segera dengan Para Tergugat, tapi tidak ada pernah dilakukan. Warga juga disebut sudah memberi peringatan PT Waskita Karya agar tak melanjutkan konstruksi akibat tak mempunyai AMDAL lalu Izin Lingkungan.
David mengatakan sudah ada mendapatkan konfirmasi dari bervariasi instansi persoalan Pembangunan Kedutaan India tidaklah memiliki Amdal kemudian Izin Lingkungan ini jelas pelanggaran hukum. “Manipulasi perijinan yang dimaksud jelas pelanggaran hukum yang digunakan direalisasikan secara sistematis serta masif, kok kita mau “dijajah” oleh negara lain?” kata dia.
Oleh akibat itu, David menganggap tindakan para tergugat itu bertarung dengan hukum, sehingga warga menuntut penggantian kerugian immateriil sebesar Simbol Rupiah 3 triliun. “Kami sangat menyesalkan Kedutaan India tidaklah menghormati hukum, bahkan malah melanggar hukum pada Negara Indonesia lalu juga PT Waskita Karya yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mempunyai prinsip AKHLAK yaitu Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif Dan Kolaboratif telah terjadi mencoreng citranya sebab turut melanggar hukum lalu peraturan yang mana ada,” kata dia.
Sementara itu, adapula turut tergugat di perkara ini, yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Ibukota serta Tergugat II Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal kemudian Pelayanan Terpadu Satu Pintu Perkotaan Administrasi DKI Jakarta Selatan.
- 1
- 2
- Selanjutnya
Artikel ini disadur dari Hari ini, Sidang Perdana Gugatan 24 Warga Terhadap Waskita Karya dan Kedubes India






