Heboh Gaji Pekerja Dipotong Proyek Pensiun, OJK Bilang Begini

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan mekanisme acara pensiun yang tersebut sebenarnya telah diatur di Undang-undang tentang Pengembangunan lalu Penguasaan Industri Keuangan (P2SK). Hal ini terkait isu ketentuan pendapatan pekerja yang digunakan akan dipotong oleh kegiatan pensiun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan juga Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, aturan yang dimaksud memang benar mengamanatkan penguatan untuk harmonisasi acara pensiun, khususnya di dalam pasal 189.
“Namun pada pasal 189 ayat 4 memang sebenarnya undang-undang mengamanatkan bahwa pemerintah dapat untuk memiliki inisiatif pensiun yang dimaksud bersifat tambahan yang digunakan wajib dengan kriteria-kriteria tertentu yang mana nanti akan diatur pada di peraturan pemerintah,” kata Ogi di Kongres Pers Asesmen Industri Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2024 secara virtual, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Menurut Ogi, memang benar pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh kegiatan pensiun sebagai upaya untuk peningkatan proteksi hari tua serta memajukan kesejahteraan umum.
“Jadi kalau dari hasil data yang ada, kegunaan pensiun yang diterima oleh pensiunan itu relatif sangat kecil ya, itu hanya saja sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir yang mana diterima pada ketika terlibat ya,” ujar Ogi.
Namun, yang dimaksud diamanatkan pada Undang-Undang P2SK ini dikenakan untuk pendapatan berapa yang tersebut kena wajib itu, menurut Ogi itu belum ada.
Adapun OJK hanya sekali miliki kapasitas sebagai pengawas untuk melakukan inisiatif harmonisasi yang dimaksud yang digunakan akan dibuatkan PP.
“Jadi kita mengawaitu dari kewenangan yang dimaksud ada dari pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah terkait dengan hal sebut. Jadi kami belum bisa jadi bertindak lanjut sebelum PP-nya itu diterbitkan,” pungkasnya.





