5 Fakta Peringatan Darurat Garuda Biru yang Menggema di area Jagad Sosmed

JAKARTA – Sirene Peringatan Darurat menggema pada media sosial pasca Badan Legislasi (Baleg) DPR serta pemerintah setuju menyebabkan RUU pemilihan kepala daerah ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang, Rabu (21/08/2024). Revisi kilat UU Pemilihan Kepala Daerah yang dimaksud menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang aturan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Nyala Peringatan Darurat itu ditandai dengan membanjirnya gambar Burung Garuda berlatar biru pada media sosial. Gambar itu diunggah ramai-ramai oleh netizen sebagai sikap berhadapan dengan revisi UU Pemilihan Kepala Daerah oleh DPR lalu pemerintah. Tak hanya saja warga umum, mahasiswa, buruh, tokoh nasional hingga selebritas juga bergabung menyuarakan Peringatan Darurat.
Gerakan ini menghadirkan penduduk untuk mengawal putusan MK agar tidaklah dianulir, sehingga dapat diterapkan di pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2024. Terdapat dua putusan MK yang dimaksud sangat berdampak pada pembaharuan dinamika urusan politik Pilkada. Pertama, putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 tentang persyaratan ambang batas pencalonan kepala daerah. Kedua, putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 perihal ketentuan usia minimum calon kepala daerah.
Pada putusan pertama, MK membuka kesempatan untuk partai urusan politik untuk mengusung calon kepala wilayah walau tidaklah memiliki kursi di area DPRD asalkan memenuhi syarat. Sementara putusan kedua, MK memutuskan umur calon gubernur serta perwakilan gubernur minimal 30 tahun ketika penetapan calon oleh KPU.
5 Fakta Peringatan Darurat Garuda Biru
1. Asal Usul Gambar Burung Garuda Berlatar Biru
Gambar burung garuda berlatar biru dengan tulisan Peringatan Darurat ini pertama kali popular pasca media berita Narasi mengunggahnya di area akun media sosialnya. Setelah itu, barulah para netizen mengambil bagian beramai-ramai memposting ulang mengambil bagian mengawal jalannya demokrasi Indonesia, setelahnya Badan Legislasi (Baleg) DPR menganulir putusan MK mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah.
Gambar Burung Garuda berlatar belakang berwarna biru ini ternyata diambil dari tangkapan layar video yang mana diunggah oleh akun YouTube EAS Indonesia Concept kemudian diunggah pada 24 Oktober 2022 sebagai simbol perlawanan untuk menyerukan darurat demokrasi Indonesia.
2. Apa itu Emergency Alert System (EAS)?
Emergency Alert System (EAS) adalah sistem peringatan tegas nasional di area Amerika Serikat yang digunakan dirancang untuk memungkinkan pejabat berwenang menyiarkan peringatan serius darurat juga arahan peringatan serius terhadap masyarakat melalui televisi kabel, satelit, kemudian siaran, juga radio AM, FM, dan juga satelit. Secara informal, Emergency Alert System terkadang disamakan dengan Wireless Emergency Alerts (WEA) yang digunakan merupakan sistem yang digunakan berbeda tetapi terkait melalui telepon seluler.
Selain itu, sistem ini biasanya digunakan di skala regional, dalam mana untuk menyiarkan peringatan serius dan juga arahan peringatan keras darurat secara efisien melalui berbagai saluran. Peringatan yang tersebut biasanya diinformasikan adalah berbagai peringatan serius mengenai cuaca buruk hingga ancaman yang digunakan kemungkinan besar mampu berdampak besar bagi keselamatan rakyat sipil.
3. Viral Tagar #KawalPutusanMK
Selain aksi peringatan keras darurat dengan gambar burung garuda berlatar biru, ramai juga sebuah tagar yang mana bertuliskan, #KawalPutusanMK. Tagar ini dibuat dengan tujuan menghadirkan rakyat Indonesia untuk bersatu kemudian meningkatkan kesadaran lalu menggerakkan partisipasi publik sekalgus memantau serta mengawal proses pemilihan kepala daerah 2024.
4. DPR dan juga pemerintahan Abaikan Putusan MK
Selang sehari putusan MK, DPR lalu pemerintah secara langsung mengadakan rapat mengeksplorasi Revisi UU Pilkada. Baleg DPR kemudian pemerintah membentuk Panita Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada. Mereka setuju tidaklah menggunakan putusan MK pada Revisi UU Pilkada.
Berbagai pihak menduga langkah DPR-pemerintah merevisi UU Pemilihan Kepala Daerah untuk memuluskan langkah anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep forward di area Pilkada. Dugaan ini didasari dari putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, mengenai persyaratan seseorang yang mampu mencalonkan diri untuk forward pada pemilihan kepala daerah adalah telah berusia 30 tahun ketika penetapan.
5. Draf Revisi RUU Pemilihan Kepala Daerah Segera Disahkan
Draf RUU pemilihan kepala daerah yang mana sudah direvisi disetujui semua fraksi dalam DPR, kecuali PDIP. Draf RUU itu akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Namun hari ini DPR belum dapat mengesahkannya dikarenakan kontestan rapat paripurna belum memenuhi kuorum.
Itulah 5 fakta Peringatan Darurat Garuda Biru yang tersebut menggema di dalam jagad sosmed.
MG/Priscilla Waworuntu






