Polri Pastikan SIM Indonesia Bisa Dipakai di tempat Luar Negeri

JAKARTA – Surat Izin Mengemudi ( SIM ) merupakan lisensi penting bagi setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor. Kini, SIM Indonesia telah lama diperbarui dengan tampilan yang tambahan lengkap juga modern, sehingga memudahkan penggunanya pada waktu berada dalam luar negeri.
Sebagai informasi, SIM Indonesia sebelumnya telah dilakukan diakui di area beberapa negara, sehingga tak dibutuhkan SIM internasional. Tapi, inovasi yang diadakan merupakan langkah forward Indonesia pada mengintegrasikan SIM agar diakui secara internasional, khususnya di area kawasan Asia Tenggara.
Meskipun pembaharuan pada SIM ini bukan terlalu mencolok, ada beberapa penambahan penting yang membuatnya lebih banyak informatif. Salah satu yang mana paling menonjol adalah penambahan gambar kendaraan sesuai jenis SIM.
Misalnya, pada SIM C, terdapat gambar kendaraan beroda dua motor yang dimaksud menunjukkan kendaraan dengan kapasitas mesin kurang dari 250 cc. Penambahan ini dirancang untuk memudahkan identifikasi, baik oleh polisi di negeri maupun luar negeri, mengenai jenis kendaraan yang digunakan diizinkan oleh SIM tersebut.
Selain itu, format baru ini juga menampilkan data pemilik SIM di dua bahasa, yaitu Bahasa Indonesia kemudian Bahasa Inggris. Mulai dari nama, tempat serta tanggal lahir, golongan darah, hingga jenis pekerjaan dan juga alamat, dilengkapi dengan keterangan di bahasa Inggris.
Format yang dimaksud untuk menegaskan SIM Indonesia dapat dipahami dengan mudah oleh petugas kepolisian di area luar negeri. Hal ini juga dapat menghasilkan SIM Indonesia diakui secara internasional.
“Fungsinya untuk memudahkan publik serta petugas, baik polisi pada negeri maupun luar negeri, mengetahui peruntukan jenis SIM sesuai dengan gambar kendaraan yang tersebut tertera di dalam pada SIM,” kata Kombes Pol Heru Sutopo, Kasubdit SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada keterangan resmi.
Format baru SIM ini telah mulai berlaku lalu merupakan bagian dari komitmen Indonesia pada kerjasama ASEAN. Diketahui, SIM Indonesia sudah pernah diakui di area beberapa negara Asia Tenggara berkat kesepakatan ‘Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued’ yang ditandatangani oleh negara-negara ASEAN pada 7 September 1985 di dalam Kuala Lumpur, Malaysia.
Negara-negara yang digunakan menerima SIM Indonesia antara lain Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar, serta Singapura. Namun, pada Singapura, SIM Indonesia belaka berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, dan juga pasca itu, pengendara diharuskan menggunakan SIM Singapura.
Tetapi, warga negara Indonesia yang digunakan berkendara di dalam Negara Malaysia juga harus mempunyai SIM Internasional yang masih berlaku untuk menggunakan SIM Indonesia. Mereka juga bisa jadi mengajukan permohonan SIM Negara Malaysia untuk mengendarai kendaraan bermotor dalam negeri jiran.





