Ihwal PP 28/2024 Kemendag dan juga Kemenperin Diminta Dilibatkan

JAKARTA – Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) disebut melanggar kewenangannya di proses penyusunan Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Aspek Kesehatan atau PP Kesehatan, khususnya terkait aturan-aturan yang berkorelasi dengan ranah kementerian lain. Hal ini menyusulbanyaknya penolakan beberapa orang pasal pada beleid tersebutdari pelaku industri, peritel, hingga pedagang.
Salah satu pasal pada PP 28/2024 yang dimaksud mengalami banyak penolakan ialah Pasal 434 yang tersebut dalam antaranya melarangpenjualan item tembakau di radius 200 meter darisatuan institusi belajar lalu tempat bermain anak. Aturan ini dinilaidapat menurunkan hasil penjualan para penjual kecil hingga periteldan koperasi secara signifikan juga dapat memutus matapencaharian para pedagang.
Baca Juga: Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Barang Tembakau
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengungkapkan bahwa banyaknya penolakanterhadap PP 28/2024 terjadi akibat minimnya partisipasipublik kemudian Kementerian lain pada proses penyusunan aturantersebut. Hal ini menunjukkan proses penyusunannya tidakdilakukan dengan benar.
Trubus menekankan bahwa seharusnya semua pihak terkait, baik dari umum maupun Kementerian atau lembaga lainnya, harus bersama-sama merumuskan juga menyetujui beled ini. Pasalnya, banyak aturan pada PP 28/2024 yang tersebut nyatanyamenyangkut kepentingan pada luar ranah kesehatan, sepertipersoalan bidang serta perdagangan.
Ia juga menegaskan bahwa Kemenkes tak berdiri di area atasKementerian lain. Padahal, setiap kementerian memiliki tugaspokok dan juga fungsinya masing-masing. Oleh sebab itu, Kemenkes wajib berkoordinasi untuk bersinergi dengan Kementerian/Lembaga lain untuk pengaturan hal-hal diluarbidang kemampuan fisik lantaran berada diluar kewenangannya.
“Jika terkait kesehatan, seperti urusan dengan dokter kemudian lain sebagainya itu silakan saja. Namun, untuk urusan pada luarkesehatan, seperti persoalan bidang maupun perdaganganharus melibatkan Kementerian terkait,” ujarnya, Selasa (10/9/2024).
Baca Juga: Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Bisa Rugikan Hak Produsen dan juga Pengguna
Menurutnya, polemik pasal pelarangan barang tembakau pada PP 28/2024 akan mengancam keberlangsungan pelakuindustri hingga pedagang, sehingga isu ini seharusnya menjadikewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) kemudian Kementerian Manufaktur (Kemenperin). “Hal ini lantaran perdagangan mempunyai keterkaitan dengan industri. Oleh sebab itu, Kemendag seharusnya memilikikewenangan untuk terlibat menangani hal ini,” paparnya.
Trubus juga menduga adanya ego sektoral yang mana ditunjukkanoleh Kemenkes dengan tidak ada adanya paraf dari Kemendag juga Kemenperin di pengesahan PP Kesehatan. “Ada kemungkinan Jokowi semata-mata menerima laporan dariKemenkes saja. Oleh dikarenakan itu, harus segera dilakukanpembahasan ulang antar kementerian,” tutupnya.




