Imparsial Minta DPR Hentikan Pembahasan RUU yang Mengancam Demokrasi dan juga Negara Hukum

JAKARTA – DPR periode 2019-2024 tidak ada lama lagi akan mengakhiri masa tugasnya pada 30 September 2024. Meski sudah ada pada penghujung masa tugasnya, DPR periode ini justru mempercepat pembahasan beberapa jumlah RUU yang kontroversial, berpotensi merusak demokrasi, negara hukum, dan juga melanggar konstitusi.
Beberapa RUU yang dimaksud bermasalah yang mana perlu dihentikan pembahasan serta pengesahannya meliputi RUU Pilkada, RUU Penyiaran, revisi UU Polri, revisi UU TNI kemudian RUU Wantimpres.
Koordinator Rencana Reformasi Bidang Ketenteraman Imparsial Husein Ahmad mengatakan, pembahasan RUU pemilihan kepala daerah yang digunakan membegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan persoalan batas usia lalu aturan dukungan partai calon kepala tempat adalah bentuk sikap kebijakan pemerintah ugal-ugalan DPR di legislasi di area ujung masa baktinya. Langkah DPR yang disebutkan nyata-nyata sebagai bentuk pembangkangan konstitusi dan juga sarat dengan ambisi kekuasaan. Hal ini merusak negara hukum serta mengancam hidup demokrasi di area Indonesia.
”DPR serta pemerintahan pada waktu ini tidaklah boleh menciptakan UU yang mana bermasalah yang tersebut akan berdampak serius untuk keberadaan negara demokrasi, negara hukum, dan juga Hak Asasi Individu pada masa depan. Terlebih, RUU yang disebutkan dilaksanakan pembahasannya secara terburu-buru, tertutup, kemudian tanpa penyerapan aspirasi rakyat secara bermakna. Sudah tentu UU yang digunakan akan dihasilkan akan sangat terpencil dari kepentingan masyarakat dan juga hanya sekali demi kepentingan segelintir elite kelompok kekuasaan,” ujarnya, Akhir Pekan (25/8/2024).
Ahmad menyebut, DPR kemudian pemerintah juga sedang memaksakan pembahasan beberapa jumlah RUU lain yang mana bermasalah, pada antaranya revisi UU TNI, revisi UU Polri, revisi UU Penyiaran, kemudian RUU tentang Wantimpres yang digunakan akan menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang tersebut dulu sudah dibubarkan oleh pergerakan Reformasi 1998. ”Pemaksaan pembahasan terhadap banyak revisi UU/RUU yang disebutkan sangat kental aroma kepentingan elite kekuasaan dan juga kelompok tertentu kemudian bukanlah untuk kepentingan rakyat,” katanya.
Revisi UU TNI misalnya, akan memberikan ruang yang dimaksud luas bagi TNI terlibat untuk menduduki berbagai jabatan sipil, menghapus larangan berbisnis bagi anggota TNI, kemudian memberikan kewenangan penegakan hukum untuk TNI AD. Begitu pula dengan RUU Polri yang memberikan kewenangan penyadapan tanpa terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari ketua pengadilan.
Selain itu, RUU Pemilihan Kepala Daerah juga akan menghidupkan kembali pasal-pasal yang dimaksud sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Berbagai RUU yang disebutkan ditujukan untuk kepentingan melanggengkan kekuasaan segelintir elite serta kelompok pada negri ini kemudian bukanlah untuk kepentingan rakyat.
“Imparsial mendesak Pemerintah, DPR, juga para pimpinan partai kebijakan pemerintah untuk menghentikan semua proses pembahasan RUU yang tersebut bermasalah tersebut, dikarenakan selain secara substansi akan merusak demokrasi, negara hukum, melanggar Konstitusi, kental aroma kepentingan elite politik, secara prosedur juga sudah mengabaikan hak konstitusional warga negara untuk didengar kemudian berpartisipasi secara bermakna pada proses pengambilan kebijakan tersebut,” ucapnya.






