Indonesia Masuk Era Transisi Energi, Kebutuhan Migas Masih Penting!

JAKARTA – eksekutif meyakini bahwa peluang subsektor minyak lalu gas ( migas ) Indonesia masih besar. Oleh dikarenakan itu, optimalisasi komoditas migas juga masih dilakukan, walau Indonesia berada dalam berfokus untuk pemanfaatan energi bersih. Revisi Undang-undang Migas dinilai dapat menjadi dasar kuat sektor migas di tempat era transisi energi .
Deputi Lingkup Kesepahaman Kedaulatan Maritim serta Daya Kementerian Koordinator Area Kemaritiman dan juga Penanaman Modal (Kemenko Marves), Jodi Mahardi menyatakan, diperlukan pendekatan seimbang di transisi energi pada Indonesia. Kebutuhan akan komoditas migas dikatakannya masih diperlukan.
“Pertumbuhan dunia usaha harus jalan bersamaan dengan upaya keberlanjutan. Kebutuhan migas masih penting termasuk di area sektor transportasi,” jelas Jodi pada keterangan resminya, Hari Sabtu (14/9/2024).
Lebih lanjut, Jodi mengakui ada tantangan dari sisi penyelarasan aturan main. Untuk itu, pemerintah bertekad untuk mendirikan fondasi kuat dari sisi regulasi. Salah satu regulasi paling krusial yang diperlukan yaitu revisi Undang-Undang Migas ( RUU Migas ).
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM, Ariana Soemanto menyatakan, bahwa eksekutif terus memberikan kenyamanan berinvestasi terhadap pemodal dengan tetap saja menjaga kepentingan Negara. otoritas melalui Kementerian ESDM, ungkapnya, tidaklah tinggal diam menanti revisi UU migas, namun paralel terus menyiapkan kebijakan yang dimaksud menarik investasi.
“Dalam tiga tahun terakhir itu, bagi hasil untuk kontraktor dapat mencapai 50 persen. Sebelumnya semata-mata sekitar 15-30%. Selain itu insentif hulu migas dapat diberikan sesuai Kepmen ESDM 199/2021. Jadi sambil berjalannya revisi UU Migas, kita tak diam serta terus lakukan perbaikan iklim investasi. IRR serta profitability index kontraktor migas diperhatikan, antara lain penyesuaian bagi hasil (split) kontraktor, FTP, investment credit juga lainnya, ruang itu dibuka,” papar Ariana.
Dalam kesempatan yang tersebut sama, Deputi Eksplorasi, Penguraian serta Manajemen Wilayah Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), Benny Lubiantara menegaskan, penerbitan UU Migas yang baru juga merupakan salah satu strategi utama mengubah paradigma sektor migas di dalam tanah air ke depan. Tuntutan lingkungan keberlanjutan lalu transisi energi dipastikan harus masuk pada UU baru nanti.
SKK Migas, kata Benny, juga sudah bertransformasi. Benny melakukan konfirmasi pembahasan Plan of Development (POD) akan melalui jalur “fast track” seperti apa yang mana terjadi dalam Geng North. Namun masih berbagai tantangan lainnya yang digunakan baru bisa jadi diselesaikan dengan adanya UU Migas yang mana baru.
“Urusannya non teknis. Mau tidak ada mau lewat UU Migas, ada terobosan fiskal yang digunakan harus melalui payung hukum UU Migas,” ungkap Benny.
Sementara itu, Raam Krisna, Ketua IATMI berharap diskusi yang mana diinisasi IATMI ini diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif untuk pemerintah sehingga mampu menjaga peluang peningkatan gairah penanaman modal yang mana pada saat ini sedang terjadi.
“IATMI yakin dengan sinergi yang mana kuat dapat mewujudkan lapangan usaha migas yang dimaksud kompetitif kemudian berkelanjutan,” pungkas Raam.






