Negara Indonesia paparkan upaya pemenuhan hak anak ke komite PBB

DKI Jakarta – Tanah Air sudah pernah menyampaikan kemajuan serta tantangan yang digunakan dihadapi pada memenuhi hak anak terhadap Komite Hak Anak PBB.
Hal itu disampaikan pemerintah RI di Dialog Konstruktif dengan Komite Hak Anak PBB yang mana dilakukan ke Jenewa, Swiss, pada 14-15 Mei, menurut pernyataan Kementerian Luar Negeri pada Sabtu.
Duta Besar Achsanul Habib, Kuasa Usaha Ad Interim Perutusan Tetap RI (PTRI) di dalam Jenewa, menekankan bahwa partisipasi Nusantara di dialog ini mencerminkan komitmen untuk menjalankan Konvensi Hak Anak guna menjamin pengamanan hak anak sebagai generasi penerus bangsa.
Pertemuan di dalam Jenewa itu merupakan bagian dari tahapan peninjauan rutin yang dikerjakan oleh Komite Hak Anak PBB terhadap negara-negara yang mana sudah pernah meratifikasi Konvensi Hak Anak.
Dialog yang disebutkan adalah kelanjutan dari rangkaian laporan periodik kelima dan juga keenam dari Indonesia, yang dimaksud prosesnya sudah ada dimulai sejak Januari 2021.
Dalam dialog tersebut, Komite Hak Anak PBB menggali lebih banyak di beragam perkembangan terkini terkait isu anak pada Indonesia.
Beberapa topik utama yang tersebut dibahas adalah partisipasi anak di perumusan kebijakan, prioritas kebijakan anak di Asta Cita, kegiatan Makan Bergizi Gratis, upaya pencegahan juga penanganan kekerasan terhadap anak, akses terhadap institusi belajar dan juga layanan kesehatan, dan juga hak-hak anak dari masyarakat adat.
Dibahas pula kemajuan juga tantangan pada hal perencanaan, pendanaan, implementasi kebijakan, juga pengumpulan data statistik terkait anak.
"Indonesia juga akan meningkatkan kekuatan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan terkait demi menciptakan lingkungan yang mana lebih lanjut baik juga aman bagi jutaan anak Indonesia," tegas Achsanul.
Menurut dia, Komite Hak Anak PBB menghargai komitmen serta upaya Negara Indonesia pada 10 tahun terakhir, khususnya legislasi lalu pencatatan kelahiran. Komite juga menyoroti tantangan lalu upaya perbaikan untuk memajukan hak anak ke Indonesia.
Komite yang tersebut beranggotakan 18 pakar independen itu bertugas mengawasi pelaksanaan Konvensi Hak Anak.
Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 1990 lalu melaksanakan Dialog Konstruktif dengan Komite Hak Anak pada 1993, 2004, juga 2014.
Artikel ini disadur dari Indonesia paparkan upaya pemenuhan hak anak ke komite PBB






