Pengamat: Daripada Kotak Kosong, Lebih Baik Syarat Calon Independen Dipermudah

JAKARTA – Analis Komunikasi Politik, Hendri Satrio (Hensat) menanggapi gugatan warga ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memunculkan opsi kotak kosong di tempat pilkada serentak. Dia menilai, sebetulnya tak perlu adanya opsi kotak kosong pada surat suara.
Sebab, rakyat cukup tak datang untuk memilih apabila memang sebenarnya tiada menemukan calon yang digunakan merek inginkan.
“Sebenarnya, saya tidaklah setuju pada arti hal-hal seperti itu tidaklah perlu difasilitasi lagi, lantaran sudah ada cukup dengan cara golput,” kata Hensat di tempat Jakarta, Hari Sabtu (14/9/2024).
Founder Lembaga Survei KedaiKopi ini menyarankan, agar persyaratan calon independen dipermudah semata untuk menghurangi kemungkinan terjadinya kotak kosong dalam pilkada.
“Kenapa? Karena esensi dari demokrasi itu kan memilih siapa, jadi kalau independen dipermudah, kita tak perlu kotak kosong akibat warga jadi banyak pilihan sehingga tak ada alasan untuk tidaklah memilih,” ucapnya.
Kendati demikian, Hensat menyadari tentang mempermudah aturan independen ini bukan akan diterima semua pihak. Salah satunya menurut Hensat yang tidak ada menerima persoalan ini adalah partai politik.
“Jika ketentuan mempermudah calon independen ini benar dikabulkan kemudian ada beberapa pileg lalu pilkada dimenangkan oleh independen, pasti ke depannya publik akan memilih calon independen serta itu tidak ada mengenakkan untuk parpol,” ucapnya.
Lebih lanjut, Hensat mencontohkan, pada negara-negara eropa seperti Italia salah satunya juga telah menerapkan pemilihan ulang jikalau calon tunggal tak mendapatkan pernyataan mayoritas yang tersebut cukup.
“Di Italia, pada pemilihan lokal, jikalau hanya saja ada satu calon maka calon itu harus mendapatkan setidaknya pendapat sah 50 persen untuk dinyatakan menang, ini sejalan dengan mekanisme kotak kosong di area Indonesia,” pungkasnya.




