Rekomendasi Muktamar VI PKB: Usul Pilpres lalu Pileg Dipisah hingga Presidential Threshold Jadi 10%

JAKARTA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendesak revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Mereka memohonkan agar adanya pemisahan pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) serta pemilihan legislatif (pileg).
Rekomendasi itu disepakati dari hasil Muktamar VI PKB yang dijalankan di area Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Akhir Pekan (25/8/2024). “PKB menggalakkan pada pemilihan raya 2029 yang tersebut akan datang, pemilihan presiden juga pemilihan legislatif untuk dipisah pelaksanaannya,” ujar Ketua DPP PKB Nihayatul Wafiroh ketika jumpa pers.
Selain itu, kata dia, Muktamar VI PKB juga merekomendasikan agar adanya penurunan ambang batas pencalonan presiden dari 20% menjadi 10%. Ia menuturkan, turunnya ambang batas itu sanggup diterapkan pada Pilpres 2029.
“Hasil Muktamar juga merekomendasikan presidential threshold yang digunakan sekarang 20%. Muktamar merekomendasikan cukup 10% presidential threshold kita pada pilpres 2029 yang mana akan datang,” tutur Nihayatul.
Selain itu, kata dia, Muktamar VI PKB juga mendesak Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta Dewan Ketenteraman PBB untuk mengakui kemerdekaan Palestina. Ia mengatakan, PKB juga mengajukan permohonan tanah Israel melaksanakan hasil tersebut.
“Jadi kita merekomendasikan, mendesak Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa juga Dewan Security PBB Untuk mengeksekusi tindakan International court of justice yang tersebut mengakui Palestina adalah negara serta memaksa negara Israel untuk melaksanakan seluruh hasilnya,” tutur Nihayatul.
Di sisi lain, Nihayatul menjelaskan, Muktamar VI PKB memohon pemerintah tegas menindak praktik judi online dan juga pinjaman online. Ia juga menyarankan, hal itu juga perlu diadakan dengan meningkatkan literasi masyarakat.
“Sehingga kita tiada belaka melarang tapi juga melakukan institusi belajar untuk masyarakat. Sehingga ini sejalan semuanya,” pungkasnya.






