Kandidat pemilihan kepala daerah 2024 Belum Ditetapkan, Bawaslu Sudah Terima 400 Laporan Pelanggaran Netralitas ASN

JAKARTA – Badan Pengawas pemilihan raya ( Bawaslu ) menerima 400 laporan terkait dugaan pelanggaran aparatur sipil negara pada pemilihan gubernur 2024. Berbagai dugaan pelanggaran itu dilaporkan sebelum penetapan pasangan calon kepala area pada 22 September 2024 serta penyelenggaraan kampanye pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
“Laporan (pelanggaran netralitas ASN) sudah ada lebih tinggi dari kalau bukan salah 400 ya yang digunakan kemudian sedang ditindaklanjuti,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja untuk wartawan pada Ecovention Ancol, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Bagja tak menampik prospek pelanggaran netralitas ASN akan tinggi terjadi pada masa pilkada. Hal ini, kata dia, dilatarbelakangi kedekatan ASN dengan kepala daerahnya masing-masing.
“Pemilihan kepala daerah, dikarenakan hubungan antar ASN dengan siapa yang dimaksud akan melakukan kampanye kepala area itu sangat dekat serta juga kedekatan tingkat wilayah lebih tinggi dekat daripada pada pada waktu pilpres nasional, baik pemilihan umum legislatif maupun pemilihan umum presiden,” jelas dia.
Bagja menegaskan bahwa ASN yang tiada bersikap netral akan menerima sanksinya masing-masing. Sanksi rencananya akan juga dengan segera diberikan dari Badan Kepegawaian Negara.
“Akan kita lihat nanti (pelanggaran) dikarenakan yang dimaksud akan melaksanakan adalah penanganan, bukanlah Bawaslu, Bawaslu melakukan penanganan pelanggaran,” pungkasnya.




