ICJR Minta Revisi KUHAP Fokus Pengawasan Antar Lembaga, Bukan Hanya persoalan Dominus Litis

JAKARTA – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyikapi pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang ketika ini sedang dibahas. Hal itu disampaikan peneliti ICJR Iftitahsari pada waktu mengisi diskusi bertajuk RUU KUHP Memperkuat Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang mana dijalankan di area Cikini, Ibukota Pusat, hari terakhir pekan (21/3/2025).
Diskusi yang disebutkan turut dihadiri sebagian narasumber ahli di dalam bidang hukum yakni Wakil Ketua Komnas HAM AH Semendawai, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, Ketua DPN Peradi Luhut MP Pangaribuan, juga Pakar Hukum Margarito Kamis.
Iftitahsari memohon pembahasan mengenai Revisi KUHAP tak hanya sekali berkutat pada narasi polarisasi tentang diferensiasi fungsional serta asas dominus litis.
Sebab, umum harus waspada terhadap adanya kepentingan terselubung dari para lembaga penegak hukum yang ingin memperluas kewenangannya khususnya melalui Revisi KUHAP dengan melemparkan narasi tentang penguatan asas dominus litis bagi pihak tertentu.
“Kita jangan sampai terjebak di area narasi yang itu sebetulnya kepentingan-kepentingan lembaga tertentu yang tersebut tujuannya ingin memperbesar kewenangan,” ujar Iftitahsari.
Terpenting pada Revisi KUHAP tak boleh ada kewenangan powerfull yang dimaksud dimiliki satu lembaga. Karenanya, ia mengumumkan pengawasan antarlembaga mutlak diperlukan.
Ketua DPN Peradi Luhut MP Pangaribuan menuturkan bagaimana para lembaga penegak hukum saling berlomba untuk meningkatkan kekuatan kewenangan merekan melalui Revisi KUHAP.
“Mereka berlomba-lomba menambah kewenangannya masing-masing. Namun poin yang mana harus disepakati adalah Polri sebagai penyidik utama tidaklah mampu diganggu, demikian Jaksa adalah penuntut tidaklah bisa saja diganggu,” kata Luhut.
Artinya, dengan kata lain ada benturan antara diferensiasi fungsional yang dimaksud dipertahankan Polri kemudian asas dominus litis yang dimaksud diperjuangkan Kejaksaan.





