Jaksa Agung ST Burhanuddin: Tidak Boleh Ada Kekuatan Lain Mengintervensi Proses Hukum

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tidaklah boleh ada kekuatan lain yang mengintervensi atau mengarahkan proses hukum yang berada dalam dijalankan pihaknya. Dia mengatakan, kejaksaan satu-satunya pemegang kewenangan penuntutan dalam negara ini.
“Sebagai satu-satunya pemegang kewenangan penuntutan dalam negara ini, sekaligus sebagai simbol kedaulatan penuntutan, tentu bukan boleh ada kekuatan lain yang dapat mengintervensi atau mengarahkan proses hukum yang dimaksud kita tiada sejalan,” ujar Burhanuddin pada waktu menjadi pemimpin upacara peringatan keras Hari Lahir ke-79 Kejaksaan RI di area Lapangan Badiklat Kejaksaan, DKI Jakarta Selatan, Mulai Pekan (2/9/2024).
Dia mengatakan, selain penuntut umum tertinggi, kejaksaan sebagai pengacara negara. “Tugas ini bukan mudah. Kita rutin dihadapkan pada berbagai tekanan baik dari pada maupun luar, yang digunakan berpotensi mengganggu integritas kemudian kemandirian penegakan hukum,” tuturnya.
Lebih lanjut beliau mengungkapkan bahwa tantangan yang digunakan dihadapi semakin konkret di tempat era globalisasi ketika ini. “Namun, saya yakin dengan soliditas, profesionalisme yang mana tinggi, kejaksaan mampu menjawab tantangan tersebut,” pungkasnya.





