Jenis mobil yang dimaksud bebas melintas di jalan ganjil genap

Jakarta (ANTARA) – Kebijakan ganjil genap telah lama digunakan oleh pemerintah di upaya mengempiskan kepadatan berikutnya lintas juga polusi udara pada Ibukota lalu beberapa wilayah lainnya di beberapa tahun terakhir ini.
Ganjil genap merupakan aturan pengurangan kepadatan kemudian lintas dengan membatasi jumlah agregat kendaraan mobil dilihat dari nomor plat.
Sesuai kebijakan yang digunakan berlaku, kendaraan mobil dengan plat nomor belakang genap belaka dapat dikendarai pada tanggal genap, sedangkan kendaraan mobil dengan plat nomor belakang ganjil dapat dikendarai pada tanggal ganjil.
Mobil dengan plat nomor belakang 0 termasuk golongan genap, sebab golongan ganjil nomor 1 dihitung pasca hitungan 0.
Namun, ada beberapa kendaraan yang dapat melintasi area ganjil genap tanpa batasan atau tiada terkena sistem ganjil genap yang dimaksud berlaku ketika ini.
Salah satu mobil yang digunakan tidak ada terkena ganjil genap adalah mobil listrik, sebab hal bermetamorfosis menjadi upaya pemerintah menyokong warga di pemanfaatan kendaraan ramah lingkungan.
Apa belaka jenis mobil yang tersebut tak terkena ganjil genap? Berikut peratutannya yang tersebut sudah ada diatur oleh Peraturan Kepala daerah (Pergub) 51 tahun 2020.
- Mobil dengan stiker yang tersebut menunjukkan disabilitas
- Ambulans
- Pemadam Kebakaran
- Angkutan umum berpelat kuning
- Sepeda Motor
- Kendaraan berbahan bakar listrik
- Truk tangki komponen bakar
- Wahana pimpinan lembaga tinggi negara, seperti presiden atau duta presiden, ketua MPR, DPR. DPD, MA, MK, KY, lalu BPK
- Kendaraan operasional bertanda TNKB merah, TNI, kemudian Polri
- Kendaraan para pemimpin serta pejabat asing yang tersebut sedang bermetamorfosis menjadi tamu negara
- Kendaraan yang digunakan digunakan untuk pengeluaran kecelakaan tak lama kemudian lintas
- Kendaraan yang tersebut digunakan untuk mengangkut uang Bank Indonesi antar bank serta mengisi ATM di dalam bawah pengawasan tenaga Polri
- Kendaraan yang mana diperuntukkan bagi keperluan tertentu berdasarkan kebijaksanaan Kepolisian Negara.
Kendati demikian, peraturan ganjil genap seringkali berubah menjadi suatu hambatan pengendara ketika sedang berlalu lintas. Sehingga sejumlah penduduk memilih menggunakan transportasi umum untuk mencegah sanksi ganjil genap ini.
Selain dari jenis mobil tersebut, jikalau melanggar aturan ganjil genap yang digunakan sedang berlaku akan dikenakan sanksi tilang. Peraturan ini diatur pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas lalu Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa pelanggar ganjil genap akan dikenai biaya denda dengan nominal Simbol Rupiah 500.000.
Baca juga: Daftar 26 ruas jalan ke DKI Jakarta yang berlaku ganjil genap
Baca juga: 8.725 kendaraan langgar aturan ganjil-genap pada waktu arus mudik serta balik
Baca juga: Polri sebut pemberlakuan ganjil-genap pada arus mudik diawasi ETLE
Artikel ini disadur dari Jenis mobil yang bebas melintas di jalan ganjil genap





