Jokowi Bikin Golden Visa, WNA Jadi Bisa Punya Aset pada Dalam Negeri, Bagaimana Aturan Sebelumnya?
Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meluncurkan infrastruktur Golden Visa guna mengakomodasi warga negara asing (WNA) yang dimaksud berinvestasi serta berkarya di Indonesi untuk dapat menetap selama 5 hingga 10 tahun. Dengan adanya eksklusifitas ini, pemodal asing disebut dapat memiliki aset ke pada negeri.
Lantas bagaimana regulasi sebelumnya?
Kepala Subbidang Hubungan Dwi Pihak Afrika serta Timur Tengah, Kedeputian Polhukam, Sekretariat Kabinet, Lusia Novita Sari menyatakan pemegang Golden Visa akan menikmati khasiat eksklusif yang tersebut tak diterima pemegang visa biasa. Termasuk hak untuk miliki aset di di negara. Bahkan visa ini mampu menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.
“Antara lain prosedur juga persyaratan permohonan visa dan juga urusan imigrasi lebih banyak enteng dan juga cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lanjut lama, hak untuk miliki aset pada di negara, dan juga berubah menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan,” kata Lusia, disitir dari laman Setkab.go.id.
Sementara itu, Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, Silmy Karim, menyatakan penanam modal asing pemegang Golden Visa dapat memiliki izin tinggal di Nusantara selama 5 hingga 10 tahun dengan persyaratan total pembangunan ekonomi tertentu. Besarannya antara 350 ribu Amerika Serikat dolar sampai 2,5 jt dolar Amerika Serikat untuk masa tinggal 5 tahun. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, besaran pembangunan ekonomi 700 ribu dolar Amerika Serikat hingga 5 jt dolar AS.
Aturan kepemilikan hak aset WNA di dalam Indonesi
Dilansir dari laman Djkn.kemenkeu.go.id, secara hukum, status kepemilikan aset, pada hal ini tanah dan juga bangunan, yang digunakan dapat diperoleh oleh WNA atau badan hukum asing di Indonesia hanya saja sebatas hak pakai melawan tanah dengan jangka waktu tertentu, hak sewa untuk bangunan, hak milik menghadapi satuan rumah susun kemudian rumah tempat tinggal atau hunian.
Menurut Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA, WNA atau bekas warga negara Indonesi atau WNI tak diperbolehkan menguasai tanah dengan hak milik, dalam mana apabila WNA maupun bekas WNI mendapat hak milik maka tanah tersebut, maka harus dikembalikan terhadap negara.
Hal ini sebagai upaya untuk menghurangi adanya kepemilikan melawan tanah oleh WNA yang dimaksud ingin bertempat tinggal atau membuka bidang usaha pada Indonesia, yaitu dengan mempertahankan agar tanah hak milik WNI tak berubah menjadi tanah milik WNA. Selain itu, kepemilikan menghadapi hak milik juga membantu WNI agar dapat memanfaatkan tanah hak miliknya untuk menunjang kehidupannya.
Sejalan dengan ketentuan hak milik, UUPA juga menegaskan bahwa pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan juga Hak Guna Bangunan (HGB) yang mana tidaklah lagi memenuhi syarat-syarat untuk mempunyai kedua hak tersebut, wajib untuk melepaskannya selambat-lambatnya di jangka waktu satu tahun atau hak-hak yang dimaksud akan hapus lantaran hukum.
WNA boleh beli properti pada Indonesia
Sejak 2021, WNA diberikan kesempatan untuk membeli properti dalam Indonesia. Pembelian properti oleh WNA di Negara Indonesia yang disebutkan diatur pada Peraturan otoritas Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, serta Pendaftaran. WNA yang tersebut dapat mempunyai hunian adalah penduduk asing yang mana mempunyai dokumen keimigrasian sesuai perundang-undangan.
Adapun dokumen keimigrasian yang mana dimaksud yakni VISA, paspor, atau KITAS yang tersebut diterbitkan pihak terkait yang tersebut miliki wewenang untuk menerbitkan dokumen tersebut. Perihal kriteria bangunannya, pemerintah telah lama mengatur pada Peraturan Menteri ATR BPN Nomor 18 Tahun 2021. Untuk rumah susun yang mana dimiliki WNA harus termasuk kategori rumah komersial.
Sedangkan batasan rumah tapak yang tersebut dapat dimiliki antara lain:
1. Berdasarkan aturan perundang-undangan, rumah yang dimaksud harus di antaranya kategori rumah mewah.
2. Sebidang tanah untuk per pemukim atau keluarga.
3. Maksimal luas tanah seluas 2 ribu meter persegi
HENDRIK KHOIRUL MUHID I HERZANINDYA MAULIANTI
Artikel ini disadur dari Jokowi Bikin Golden Visa, WNA Jadi Bisa Punya Aset di Dalam Negeri, Bagaimana Aturan Sebelumnya?





