Jokowi Tanggapi Putusan MK juga Baleg DPR: Kita Hormati Masing-masing Lembaga

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka pengumuman putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan untuk pilkada dan juga respons DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) yang berencana mengkaji RUU Pilkada.
Jokowi menekankan pentingnya menghormati kewenangan dan juga kebijakan dari masing-masing lembaga negara terkait pembaharuan aturan Pilkada.
“Kita hormati kewenangan serta kebijakan dari masing-masing lembaga negara,” kata Jokowi ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8/2024).
Jokowi mengatakan polemik antara putusan MK kemudian tindakan DPR adalah bagian dari proses konstitusional. “Itu proses konsitusional yang mana biasa terjadi dalam lembaga-lembaga negara yang kita miliki,” kata Jokowi.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Partai Buruh kemudian Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala wilayah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan perkara yang dimaksud dibacakan pada Selasa (20/8/2024) pada Ruang Sidang Pleno MK yang dimaksud oleh Ketua MK Suhartoyo.
Kedua partai itu sebelumnya menggugat isi dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan juga Walikota (UU Pilkada). Dengan putusan ini, MK membuka jalan bagi partai kebijakan pemerintah (parpol) yang tersebut bukan mempunyai kursi di tempat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan calon kepala wilayah pada pemilihan gubernur 2024 yang mana diadakan serentak pada 27 November nanti.
“Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan eksekutif Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, juga Wali Pusat Kota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kemudian tidak ada mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.
Setelah putusan tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengatur rapat untuk mengkaji RUU pemilihan gubernur pada hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024.
Mayoritas fraksi partai kebijakan pemerintah pada DPR menyepakati persoalan aturan batas usia pencalonan kepala wilayah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) tidak pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, di Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU pemilihan gubernur menyepakati aturan ambang batas pencalonan pada pemilihan gubernur 2024. Partai kebijakan pemerintah (parpol) yang tersebut punya kursi dalam DPRD dapat mendaftarkan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah total kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan pernyataan sah pada pemilihan umum anggota DPRD pada wilayah yang tersebut bersangkutan.
Hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan menyampaikan aturan pendapat sah dari 6,5% hingga 10% berlaku untuk parpol yang mempunyai kursi pada DPRD maupun tiada punya kursi pada DPRD.





