Nasional

Kakek 72 Tahun Ditahan di tempat Polres Lampung Tengah, Keluarga Mengadu ke Komnas HAM

JAKARTA – Kakek berusia 72 tahun dijebloskan ke sel tahanan Polres Lampung Tengah. Pasalnya, sang kakek terseret tindakan hukum dugaan penggelapan mesin genset.

Kasus ini ditangani Polres Lampung Tengah. Polisi yang telah terjadi diminta menangguhkan penjara terperiksa MS melakukan penolakan. Karenanya, istri MS mengadu ke Komnas HAM memohonkan perlindungan.

“Bapak itu sakit telah berat, akibat itu saya minta pertolongan ke Komnas HAM,” ujar istri MS, Lely di area kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Menurut Lely, suaminya telah mengalami komplikasi penyakit. Menurut dokter, MS seharusnya beristirahat kemudian mendapatkan perawatan yang digunakan lebih besar baik, tidak malah dipenjara.

Pengacara Lely, Nathaniel Hutagaol dari LQ Indonesia Law Firm menduga penyidik yang mana menangani persoalan hukum yang dimaksud melanggar nilai-nilai Pancasila. Atas itu pihaknya mengadu ke Komnas HAM.

“Kami datang ke Komnas HAM lantaran menduga ada oknum di tempat Polres Lampung Tengah melanggar nilai-nilai kemanusiaan yang tersebut tertuang di sila kedua Pancasila,” katanya.

Pihaknya telah dilakukan mengajukan penangguhan penjara MS. Upaya itu disertai penjelasan secara medis bahwa kliennya sudah pernah berusia lanjut dan juga telah dilakukan sakit-sakitan.

“Telah kami lampirkan surat rekomendasi dokter yang tersebut berisi vonis penyakit dari klien kami. Ditolak demi kepentingan penyidikan,” tuturnya.

“Sejak kapan di area negara ini demi kepentingan penyidikan, kepentingan suatu institusi mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan?” ujar Nathaniel.

Related Articles

Back to top button