KAI Tanjungkarang sebut aksi bule naik KA Babaranjang berlangsung dalam 2024

Bandarlampung – PT Kereta Api Nusantara (Persero) Divre IV Tanjungkarang menyatakan bahwa aksi seseorang pria bule atau warga negara asing yang tersebut menaiki gerbong Kereta Api (KA) Batubara Rangkaian Panjang (Babaranjang) yang digunakan menyebar di dalam media sosial berjalan pada 2024.
“Kami sangat menyesalkan tindakan yang dimaksud disinyalir terjadi pada Mingguan 27 Oktober 2024 tersebut," kata Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari, dikonfirmasi, dalam Bandarlampung, Senin.
Dia mengungkapkan bahwa KA Babaranjang merupakan rangkaian khusus angkutan batubara juga tak diperuntukkan bagi penumpang. Hal yang disebutkan tertuang pada di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 183 ayat 1.
"Di mana setiap pendatang dilarang berada dalam atap kereta, dalam lokomotif, di pada kabin masinis, di gerbong atau di dalam bagian kereta yang digunakan peruntukannya bukanlah untuk penumpang," kata dia.
Menurutnya, insiden yang disebutkan popular dan juga diketahui melalui dokumentasi pribadi di Youtube yang tersebut beredar kemudian telah lama menyebabkan perhatian publik.
"Aksi warga negara asing yang disebutkan tak belaka melanggar aturan keselamatan perjalanan kereta api, tetapi juga membahayakan nyawa pelaku maupun operasional perkeretaapian secara keseluruhan," kata dia.
Dia pun menegaskan bahwa setiap pendatang yang digunakan tanpa hak berada ke pada kabin masinis, di atap kereta, dalam lokomotif, di dalam gerbong, atau ke bagian kereta yang dimaksud peruntukannya tidak untuk penumpang dapat dikenakan pidana paling lama tiga tahun juga denda paling sejumlah Rp15 juta.
"Hal itu tertuang pada pada Pasal 207 lalu pada Pasal 183 ayat 1," kata dia.
Zaki mengutarakan bahwa melawan persoalan hukum ini, KAI telah dilakukan meningkatkan koordinasi dengan pihak keamanan dan juga instansi terkait untuk mengantisipasi kejadian mirip ke masa mendatang.
"Pihaknya juga akan menyelidiki dan juga melakukan investigasi terkait kejadian ini. Bila ternyata ada unsur kelalaian pegawai kami, akan diberikan sanksi yang digunakan tegas sesuai dengan aturan yang mana berlaku," kata dia.
KAI Divre IV Tanjungkarang mengimbau untuk seluruh masyarakat, satu di antaranya warga negara asing yang dimaksud berada dalam wilayah Indonesia, untuk senantiasa menaati peraturan keselamatan juga tidaklah melakukan tindakan yang tersebut membahayakan diri sendiri maupun keselamatan perjalanan kereta api.
“Kami berikrar untuk terus melindungi keselamatan, keamanan, juga kenyamanan operasional perkeretaapian ke seluruh wilayah kerja kami,” kata dia.
Artikel ini disadur dari KAI Tanjungkarang sebut aksi bule naik KA Babaranjang terjadi di 2024





