Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang, KPK Panggil 10 Camat

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 camat dalam Pusat Kota Semarang. Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada persoalan hukum dugaan korupsi di area lingkungan eksekutif Perkotaan (Pemkot) Semarang.
“Hari ini Kamis (22/8/2024) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK dalam lingkungan eksekutif Daerah Perkotaan Semarang,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya.
Para camat yang tersebut dijadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan adalah, Camat Tembalang, Cipta Nugraha; Camat Mijen, Didik Dwi Hartono; Camat Semarang Barat, Elly Asmara; Camat Semarang Timur, Kusnandir; serta Camat Banyumanik, Maryono.
Kemudian, Camat Gayamsari, Moh Agus Junaidi; Camat Tugu, Pranyoto; Camat Semarang Selatan, Ronny Tjahjo Nugroho; Camat Gunungpati, Sabar Trimulyono; serta Camat Genuk, Suroto.
Tessa menyebutkan, pemeriksaan mereka itu dijalankan pada Polrestabes Semarang. Namun, ia belum menjelaskan materi apa yang mana akan digali kelompok penyidik dari 10 camat tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pihaknya telah lama menerbitkan sprindik terkait dugaan korupsi berbentuk penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di area Pemkot Semarang 2023-2024 pada 11 Juli 2024.
“Di mana dugaannya pemerasan terhadap PNS menghadapi insentif pemungutan pajak juga retribusi kota Semarang lalu dugaan gratifikasi,” kata Tessa terhadap wartawan, Selasa (30/7/2024).
“Setelah itu KPK sudah pernah menetapkan empat tersangka,” sambungnya.
Kendati demikian, Tessa enggan membeberkan secara gamblang dari identitas para pihak yang digunakan ditetapkan dituduh itu. Ia semata-mata menyebutkan latar belakang mereka.
“Dua pihak swasta, dua pengurus negara,” ujarnya.
Sekadar informasi, KPK sedang mengusut tiga perkara dugaan korupsi di area Pemkot Semarang, yakni terkait pengadaan barang atau jasa pada lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri melawan insentif pemungutan pajak juga retribusi area Perkotaan Semarang, dan juga dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.




