Kasus Pungli Rutan KPK, Saksi Akui Terima Info Sidak dari Petugas

JAKARTA – Terpidana tindakan hukum proyek pembangunan gedung kampus IPDN di tempat Minahasa, Sulawesi Utara, Dono Purwoko dihadirkan persidangan persoalan hukum pungutan liar (pungli) pada rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) . Ia mengaku menerima informasi akan digelarnya inpeksi mendadak (sidak) ketika berada pada tahanan.
Dari informasi tersebut, para tahanan mampu mengamankan beberapa orang barang terlarang yang tersebut merek gunakan di dalam di sel. Awalnya, Jaksa KPK menanyakan adanya kegiatan sidak pada waktu Dono mendekam di tempat balik jeruji besi. Ia pun mengamini apabila adanya sidak.
“Terus, pada sebelum sidak apa ada yang mana memberitahukan bahwa kapan dilaksanakan sidak?” tanya Jaksa di dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Awal Minggu (2/9/2024).
“Betul, yang digunakan memberitahu itu Pak Taufan atau Pak Yoory,” jawab Dono yang tersebut dihadirkan menjadi saksi.
“Pak Taufan atau Pak Yoory?” tanya Jaksa lagi.
“Iya, nanti akan ada sidak, sehingga siap-siap gitu, jangan sampai nanti ada yang digunakan ketinggalan di dalam kamar,” timpal Dono.
Atas jawaban tersebut, Jaksa kemudian mengajukan permohonan Dono apa yang mana dimaksud dengan siap-siap terkait adanya sidak.
“Ya supaya jangan sampai ada barang-barang, misalnya tadi ada handphone Pak,” kata Dono.
Dono menjelaskan jikalau ketika digelarnya sidak ditemui adanya HP di area sel akan diambil oleh petugas Rutan KPK. Nantinya, jikalau ingin kembali mendapatkan HP akan dikenai lagi pungutan.





