Gurih, Tunjangan Prestasi ASN Kementerian BUMN Naik 100 Persen

JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan bahwa tunjangan kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dalam Kementerian BUMN naik 100 persen, imbas dari perbaikan performa ASN.Menurutnya, kenaikan yang disebutkan merupakan buah dari kinerja ASN Kementerian BUMN terhadap negara, sehingga dia layak memperoleh hasil tersebut.
“Kenaikan 100 persen tunjangan kinerja ASN dalam Kementerian BUMN harus disyukuri, tapi ini bukanlah akhir dari perjuangan,” ujar Erick melalui akun Instagramnya, disitir Hari Jumat (23/8/2024).
Meski naik, Erick memohon para ASN yang mana beliau pimpin tidak ada berpuas diri. Justru, dia terus berjuang agar kinerja merek masih serta semakin baik.
“Masih ada usaha-usaha yang terus kami dorong agar para ASN mampu menikmati hasil yang mana mereka itu berikan terhadap negara. Belum saatnya untuk berpuas diri, kami ingin terus memberikan yang digunakan terbaik untuk Indonesia,” paparnya.
Sebelumnya, Kementerian PAN-RB menilai Kementerian BUMN sudah ada memenuhi persyaratan, yakni opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK, indeks reformasi birokrasi lebih banyak dari 85 persen. Lalu penyederhanaan tambahan dari 70 persen, juga capaian proyek-proyek strategis.
Adapun, tunjangan kinerja untuk ASN Kementerian BUMN diatur di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Performa Pegawai di area Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Di lain sisi, kenaikan tukin pegawai Kementerian BUMN di area sedang isu kenaikan pendapatan ASN. Hanya saja, Keputusan kenaikan upah ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada di area tangan Presiden kemudian Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Kenaikannya pun akan diinformasikan segera oleh pemerintahan baru.
“Itu biar diberitahukan Bapak Presiden terpilih, Prabowo,” ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa, ketika ditemui wartawan di dalam di dalam Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan pekan lalu.
Suharso menuturkan, kenaikan penghasilan PNS teristimewa untuk guru, dosen, tenaga kondisi tubuh lalu penyuluh, juga TNI/POLRI rencananya akan diadakan secara bertahap.
“Kenaikan upah ASN khususnya guru, dosen, nakes, penyuluh, TNI/Polri secara bertahap. Hal ini tercantum di rencana kerja pemerintah 2025 yang dimaksud sudah padu padan dengan acara hasil terbaik cepat yang digunakan dikenalkan oleh presiden juga perwakilan presiden terpilih,” kata dia.






