Terdakwa Pembunuh Empat Anak Kandung di dalam Jagakarsa Divonis Besok

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan terhadap Panca Darmansyah, terdakwa pembunuh empat anak kandung dalam Jagakarsa , Selasa (17/9/2024) besok. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Panca dihukum mati.
“Sidang putusan persoalan hukum pembunuhan empat anak kandung akan dijalankan Selasa, 17 September 2024, besok,” kata kuasa hukum Panca Darmansyah, Amriadi Pasaribu, Awal Minggu (16/9/2024).
Amriadi menjelaskan, sidang itu akan dijalankan di area Ruang Sidang Utama PN Ibukota Indonesia Selatan. Adapun, terdakwa Panca disebutnya telah siap menerima apa pun putusan dari Majelis Hakim.
“Untuk sidang besok, Panca sudah ada siap menerima apa pun putusan Majelis Hakim,” katanya.
Amriadi mengatakan, selama proses persidangan Panca telah lama mengakui lalu menyesali perbuatannya. Ia berharap majelis hakim juga memberikan hukuman yang dimaksud seadil-adilnya.
“Perbuatannya ini memang sebenarnya salah, akan tetapi kita berharap ada putusan yang tersebut adil terhadap Panca dari Majelis Hakim,” tutupnya.
Sebagai informasi, JPU menuntut Panca dijatuhkan hukuman terhenti melawan perbuatan pembunuhannya terhadap empat anak kandungnya. Jaksa menilai Panca terbukti secara sah lalu meyakinkan melakukan tindakan pidana secara sengaja serta terlebih dahulu merencanakan perbuatannya.





