Nasional

Antara Pelanggaran Etika lalu Pelanggaran Hukum

Romli Atmasasmita

MANUSIA juga alam sekitarnya adalah dua faktor yang mana menentukan nasib dan juga masa depan kehodupan manusia dari satu generasi ke generasi berikutnya. Namun, keterhubungan kemudian saling pengaruh kedua faktor ini termasuk manusia lalu sesamanya, tak disadari bahkan tidak ada dipahami manusia seutuhnya. Hal ini disebabkan adanya kelemahan filosofis fundamental cara berpikir lalu cara pandang manusia mengenai alam sekitar yaitu benda-benda fisik jiuga termasuk hidup di area dalamnya hewan, tumbuh- tumbuhan serta tak lupa, manusia sesama.

Kekeliruan cara berpiiir kemudian cara pandang ini adalah sumber dari peristiwa-peristiwa seperti kecacatan lingkungan hidup pada alam aekitar/lingkungan fisik serta krisis perilaku lalu krisis moral pada hukum serta penegakan hukum. Di pada hal manusia, krisis moral juga perilaku pada hukum lalu penegakan hukum disebabkan adanya kekeliruan cara berpikir lalu cara pandang manusia tentang makna eksistensi hukum di tempat pada hidup manusia pada hubungan sesamanya. Apakah kekeliruan cara berpikir lalu cara pandamg yang dimaksud merupakan sesuatu yqng dilahirkan atau dipelajari?

Masalah bagi cendekiawan hukum tidak terletak pada fungsi hukum statis semata-mata mempertahankan keadaan yang dimaksud bersifat status- quo melainkan sebaliknya, terus-menerus menyoal fumgsi hukum yang memberikan pencerahan tentang insiden hukum yang tersebut sebenarnya atau fungsi hukum yang digunakan dinamis lalu bagaimana seharusnya sikap lalu perilaku penegak hukum pada menangani perkara aquo. Bahwa selain cara berpikir kemudian cara pandang tentang hukum di fungsi normatif – statis juga ia sepatutnya dan juga sepatutnya dipandang sebagai nilai (values), nilai merupakan kosakata yang mana tepat yang mencerminkan asas kepatutan (billlijkeheid) kemudian asas kepantasan (redelijkeheid).

Cara berpikir dan juga cara pandang hukum sebagai nilai akan menambah wawasan ahli hukum khususnya praktisi hukum memberikan penilaian berhadapan dengan perilaku seseorang yang tersebut diduga sudah melakukan pelanggaran hukum khususnya hukum pidana lantaran hukum pidana merupakan pergulatan yang digunakan sarat dengan kemanusiaan (alm. Roeslan Saleh). Jika demikian cara berpikir dan juga cara pandang hukum sebagai norma yang dinamis seharusnya, sepatutnya lalu sepantasnya mempertimbangkan sila kedua Pancasila pada arti bahwa seseorang yang dimaksud diduga telah terjadi melakukan suatu aktivitas pidana, adalah tidak benda-mati, tetapi sosok manusia makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Apa maknanya? Hal ini berarti sejak seseorang diduga melakukan perbuatan pidana harus dianggap tiada bersalah sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap saja kecuali dibuktikan sebaliknya.

Sepanjang proses peradilan pidana sejak penyelidikan sampai penuntutan lalu pemeriksaan sidang pengadilan sampai dengan 480 hari, setiap tersangka/terdakwa, masih memiliki hak asasi yang tersebut melekat pada dirinya juga tiada boleh ada seseorang pun termasuk pemegang kekuasaan manapun beranggapan ia bersalah. Jika hal itu dijalankan maka jelas bahwa tersangka/terdakwa sudah mengalami kezaliman yang tersebut dikutuk Allah Swt Tuhan Yang Maha Esa.

Filosofi pemidanaan di dalam pada negara hukum yang digunakan dilandaskan pada Pancasila sebagai pandangan hidup seharusnya lebih banyak mengutamakan how to restore the justice (restorative justice) ketimbang how to retribute the justice (retributive justice). Pemikiran tentang hukum (pidana) yang dimaksud sudah mewujud di Tujuan Pemidanaan yang tersebut sudah pernah dicantumkan pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (nasional).

Apa yang dimaksud rutin dihujatkan publik awam terhadap seseorang pelaku kejahatan khususnya perbuatan pidana korupsi serta langkah pidana kesusilaan atau pembunuhan rutin tiada terkendali sehingga pepatah sekali lancung ke ujian seumur hidup tak dipercaya melekat pada pelaku perbuatan pidana. Akan tetapi, berlakunya KUHP baru 2023 diharapkan terjadi pembaharuan sikap aparatur penegak hukum kemudian penduduk awan terhadap seseorang yang dimaksud diduga terlibat langkah pidana termasuk perbuatan pidana korupsi.

Mungkinkah? Permasalahan ini semata-mata dapat dijawab oleh inovasi cara berpikir serta cara pandang Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap seseorang yang digunakan terlibat di sistem peradilan pidana. Perubahan dari cara berpikir dan juga cara pandang tentang filosofi juga tujuan hukum pidana, keadilan retributif-pembalasan terhadap keadilan restoratif- pemulihan keseimbangan hubungan pelaku dan juga lingkungan publik tempat ia berdiam.

Bagian terakhir dari pemulihan hubungan ini telah dilakukan sejak tahun 1960-an dikembangkan pada sistem pemasyarakatan dalam bawah naungan Kementerian Hukum juga HAM (dahulu Kementerian Kehakiman), akan tetapi tetap memperlihatkan sekadar tidaklah menunjukkan hasil positif kemudian signifikan serta sumber masalahnya terletak pada filosofi lalu tujuan awal hukum pidana yang digunakan terbukti keliru dilihat dari aspek efisiensi dan juga efektivitas komoditas dari sistem peradilan yang tersebut sudah pernah berjalan selama 79 tahun sampai pada waktu ini.

Related Articles

Back to top button