Korupsi Penyakit Kronis yang tersebut Hantui Bangsa Indonesia

JAKARTA – Pengamat Hukum lalu Politik Pieter C Zulkifli mengatakan, korupsi menjadi penyakit kronis yang tersebut tak habis menghantui bangsa Indonesia. Parahnya, lanjut dia, praktik culas itu menjelma jadi ancaman yang mana kritis bagi demokrasi Tanah Air.
Pieter menilai akar kesulitan korupsi semakin dalam, tertanam kuat pada relasi antara elite urusan politik lalu kekuasaan. Keterlibatan elite pada praktik korupsi bahkan telah dilakukan menyandera urusan politik nasional, menghambat pembangunan, dan juga menjauhkan publik dari cita-cita keadilan sosial.
Hubungan antara elite urusan politik juga korupsi seringkali digambarkan sebagai simbiosis mutualisme yang mematikan. Keduanya saling membutuhkan dan juga saling melindungi, menciptakan lingkaran setan yang tersebut sulit diputus.
“Hukum tidaklah boleh tunduk dan juga patuh pada kekuasaan politik. Kekuasaan politiklah yang harus tunduk dan juga patuh pada hukum. Hal ini sikap dasar hidup bernegara yang benar. Sebab, kekuasaan di dalam mana-mana cenderung korup juga sewenang-wenang. Tidak peduli siapa pemimpinnya,” kata Pieter di analisisnya dengan judul Etika Negara Demokrasi, Membangun Politik, Hukum kemudian Perekonomian yang tersebut Bermartabat, Hari Sabtu (17/8/2024).
Dia mengamati belakangan ini istilah ‘politik sandera’ semakin kerap digunakan di percakapan urusan politik pada Tanah Air. Istilah ini merujuk pada pemanfaatan instrumen hukum atau perkara hukum untuk menekan lawan kebijakan pemerintah atau pihak yang digunakan berseberangan.
“Praktik ini bisa jadi terjadi secara terang-terangan atau dijalankan dengan cara yang tersebut lebih besar tersembunyi melalui lobi-lobi dalam balik layar oleh para elite politik. Politik sandera yang tersebut memanfaatkan instrumen hukum sebagai alat tawar telah lama merusak kinerja institusi penegak hukum,” tuturnya.
Dia melanjutkan, alih-alih menjunjung tinggi prinsip keadilan juga kesetaraan, praktik ini justru menginjak-injak supremasi hukum, menjadikannya semata-mata sebagai alat untuk mencapai tujuan pribadi atau kelompok tertentu.
Di sisi lain, penurunan indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia yang pada saat ini berada pada bilangan bulat 34, menempatkan Tanah Air pada peringkat 115 dari 180 negara pada 2023. Artinya, ‘keberhasilan’ penanganan korupsi Indonesia turun dari peringkat 110 pada tahun sebelumnya.
Pieter bahkan memandang penurunan ranking itu menandakan adanya hambatan penting pada penegakan hukum kemudian korupsi dalam Indonesia. Salah satu faktor yang mungkin saja berkontribusi adalah fenomena kebijakan pemerintah sandera pada penanganan perkara korupsi.
Lebih lanjut Pieter menyatakan bahwa urusan politik sandera yang tersebut dilaksanakan melalui tindakan hukum hukum untuk menekan serta mengontrol lawan urusan politik adalah noda hitam bagi demokrasi. Praktik yang disebutkan dinilai mereduksi supremasi hukum menjadi alat untuk mengamankan kepentingan segelintir elite dan juga kelompoknya, tidak untuk menegakkan keadilan.





