Kotak Kosong Menang, Kapan Pemilihan Kepala Daerah Ulang?

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatatkan data setidaknya ada 43 wilayah yang akan menyajikan pertarungan calon tunggal melawan kotak kosong pada pemilihan gubernur 2024. Jika kotak kosong menang, kapal pilkada ulang digelar?
Pembina Perkumpulan untuk pemilihan kemudian Demokrasi ( Perludem ) Titi Anggraini mendesak KPU memproduksi jadwal pemilihan umum atau pilkada ulang pada tahun 2025. Menurutnya, tiada masuk akal jikalau pilkada ulang dijalankan 5 tahun berikutnya.
Titi menyinggung Pasal 54 D ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, yang mana berbunyi pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang digunakan dimuat di peraturan perundang-undangan. Dia menekankan, kalimat ‘diulang kembali pada tahun berikutnya’ di pasal tersebut.
“Oleh oleh sebab itu itu, pada penalaran yang dimaksud sangat wajar, yang mana sangat terang benderang yang tersebut sangat logis begitu ya, maka kalau calon tunggal kalah beliau diulang kembali pada tahun berikutnya. Artinya, kalau beliau kalah dalam 2024, pilkada berikutnya 2025,” ujar Titi di webinar di tempat kanal YouTube Consideran, Akhir Pekan (1/9/2024).
Menurut Titi, sangat tidak ada masuk akal kalau pilkadanya baru diulang tahun 2029 kemudian menanti lima tahun membiarkan tempat dipimpin oleh penjabat kepala daerah.
Titi menjelaskan, pilkada ulang tahun 2025 itu agar pada suatu tempat dapat memiliki pemimpin definitif. Hal ini juga penting agar program pembangunan tempat sanggup berjalan dengan baik
“Pemerintah semata ingin menyegerakan pelantikan hasil pemilihan kepala daerah 2024 oleh sebab itu ingin mendapatkan kepala area secara definitif,” ujarnya.
Maka dari itu, di konteks ini, mestinya yang mana diutamakan adalah menyegerakan adanya kepemimpinan area definitif. Jangan sampai pilkada justru dilaksanakan tahun 2029. Menurutnya, jikalau pilkada ulang dilaksanakan 2029, hal yang dimaksud justru menyandera pemilih pada pemilihan gubernur 2024.
“Daripada penjabat mengatur lima tahun pilkada yang masih lama ya, kita pilih calon tunggal belaka jangan seperti itu,” pungkasnya.






