KPK Geledah Rumah Dinas Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas yang digunakan berlokasi dalam Ibukota Indonesia Selatan, Hari Jumat (6/9/2024). Penggeledahan yang dimaksud terkait persoalan hukum dugaan terkait persoalan hukum dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Komunitas Komunitas (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
“Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas pengurus negara berinisial AHI di dalam wilayah DKI Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Selasa (10/9/2024).
Tessa menyebutkan, dari giat yang dimaksud pihaknya menyita beberapa barang bukti yang tersebut diduga kuat ada kaitannya dengan perkara yang mana dimaksud.
“Penyidik melakukan penyitaan merupakan uang tunai dan juga barang bukti elektronik,” ujarnya.
Tessa enggan menjelaskan lebih besar detail, terkait beberapa barang bukti yang mana disita. Termasuk jumlah total serta jenis mata uang yang dilaksanakan penyitaan.
Berdasarkan informasi yang diterima, pelaksana negara berinisial AHI yang digunakan dimaksud adalah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan juga Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar.
Dalam perkara ini, KPK telah terjadi menetapkan 21 tersangka. Adapun persoalan hukum ini merupakan pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak serta kawan-kawan pada Desember 2022.
“Bahwa pada Surat Perintah Penyidikan tersebut, KPK sudah pernah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 dituduh sebagai penerima serta 17 lainnya sebagai dituduh Pemberi,” kata Tessa pada Gedung Merah Putih KPK, Ibukota Indonesia Selatan, Hari Jumat (12/7/2024).





