KPK Sita Rumah Senilai Rp3,5 Miliar di dalam Ibukota Terkait Kasus TPPU Eks Gubernur Malut

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah pada Ibukota Indonesia senilai Rp3,5 miliar. Penyitaan yang dimaksud terkait tindakan hukum dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Pada hari ini Rabu (11/09/2024) KPK sudah pernah melakukan penyitaan 1 bidang tanah serta bangunan (rumah) di area wilayah DKI Jakarta dengan taksiran senilai Rp3.5 miliar. Penyitaan dijalankan terkait penanganan perkara TPPU terdakwa AGK,” Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (11/9/2024).
Namun, Tessa bukan menjelaskan secara detail perihal lokasi dari rumah yang tersebut diadakan penyitaan itu. Termasuk pemakaian rumah yang dimaksud dimaksud.
Sekadar informasi, KPK mengembangkan penyidikan dugaan perbuatan pidana korupsi yang dimaksud menjerat Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. KPK menetapkan AGK terperiksa dugaan TPPU. Diketahui, AGK sebelumnya telah lama ditetapkan sebagai terperiksa suap pada proyek infrastruktur di area Malut oleh KPK.
“Melalui penelusuran data juga informasi maupun keterangan para pihak yang mana diperiksa Tim Penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang tersebut dilaksanakan AGK selaku Gubernur Maluku Utara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis, 9 Mei 2024.
Ali melanjutkan, Lembaga Antirasuah telah lama mengantongi bukti awal pada penetapan terperiksa tersebut. AGK menurut Ali, membeli sebagian aset yang digunakan kemudian disamarkan dengan mengatasnamakan orang lain yang dimaksud jumlahnya diduga mencapai banyak miliar.
“Bukti awal dugaan TPPU yang dimaksud yaitu adanya pembelian dan juga menyamarkan dengan syarat usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar tambahan dari Rp100 miliar,” ujarnya.






