KPU Buka Rekrutmen 3.045.623 Petugas KPPS Pemilihan Kepala Daerah 2024, Minat?

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) membuka rekrutmen 3.045.623 petugas Komunitas Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ) yang tersebut dibutuhkan KPU se-Indonesia untuk pemilihan gubernur 2024. Tahapan rekrutmen KPPS Pemilihan Kepala Daerah 2024 resmi dibuka hari ini.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan para petugas KPPS ini akan disebar di tempat 435.089 tempat pemungutan kata-kata (TPS). Petugas KPPS ini nantinya akan segera melayani sekitar 203.290.554 pemilih berdasarkan data pemilih sementara (DPS) pada waktu ini.
“Untuk pemilihan gubernur 2024, satu TPS bisa saja (menampung) sampai 600 pemilih,” kata Afifuddin pada konferensi pers dalam Kantor KPUD DKI Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Kendati demikian, Afif mengatakan, akan ada pembaharuan honorarium bagi anggota KPPS pemilihan kepala daerah 2024 dibandingkan dengan honorarium petugas KPPS di area Pemilihan Umum 2024. Lebih lanjut, terkait gaji petugas KPPS dijelaskan Koordinator Divisi Informan Daya Orang KPU Parsadaan Harahap bahwa nominalnya turun dibandingkan pilpres presiden lalu legislatif 2024. Pada pemilihan raya 2024, honorarium Ketua KPPS sebesar Rp1,2 jt kemudian anggota KPPS Rp1,1 juta.
“Kami mendasarkan untuk surat menteri keuangan, ada surat nomor 647 perihal tahapan pemilihan umum lalu tahapan pemilihan (pilkada), memang sebenarnya honorarium untuk KPPS, ketua sebesar Rp900.000 juga anggota sebesar Rp850.000,” ucap Parsadaan.
Parsadaan menjelaskan, honorarium KPPS pemilihan kepala daerah 2024 ini diturunkan melawan dasar pertimbangan bahwa beban kerja KPPS Pemilihan Kepala Daerah 2024 tidaklah seberat pemilihan 2024. Pada Pemilihan Kepala Daerah 2024, KPPS akan mengerjakan 2 kotak pengumuman sekadar yang harus merek hitung, yaitu pilkada gubernur-wakil gubernur serta pilkada wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati.
Sementara, pada 2024, KPPS berhadapan dengan 5 kotak, yakni kotak pendapat pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, kemudian DPRD kabupaten/kota. “Jadi meninjau situasi itu, maka ada surat yang dimaksud dikeluarkan Menteri Keuangan (yang) menetapkan besaran (honorarium berbeda),” ujarnya.
“Ini kami minta melalui teman-teman jurnalis ini bisa jadi disampaikan untuk publik biar publik mengetahui sejak awal honorarium yang tersebut diterima dengan masa kerja selama kurang lebih tinggi 1 bulan,” pungkasnya.





